Mudanews.com – Medan | Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menindaklanjuti laporan pengaduan dari Lembaga Peduli Ikhlas Beramal (LPIB) terkait dugaan perbuatan tercela oleh seorang oknum penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Pengaduan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Komjak RI dan mendapatkan tanggapan resmi dalam bentuk surat yang diterima redaksi dari pihak pelapor, Kamis 13 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Komjak RI mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja kejaksaan dan menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Laporan yang diajukan LPIB pada 7 November 2024 telah diteruskan kepada Kepala Kejati Sumut untuk dimintai klarifikasi. Respons dari Kejati Sumut kemudian diterima oleh Komjak RI pada 14 Januari 2025.
Komjak RI menjelaskan bahwa mereka telah meminta klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pelapor. Dalam tanggapannya, pihak Kejati Sumut telah menyampaikan berbagai keterangan terkait dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Komjak RI menegaskan bahwa penanganan setiap laporan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, lembaga ini memiliki kewenangan dalam pengawasan etik dan administrasi kejaksaan, tetapi tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.
Komisi Kejaksaan juga menyatakan bahwa jika dalam waktu 15 hari setelah diterimanya surat dari pihak berwenang tidak ada tindak lanjut lebih lanjut, maka laporan dianggap telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Surat ini sekaligus menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan LPIB terkait dugaan perbuatan tercela di Kejati Sumut telah diproses sesuai mekanisme yang ada. Namun, Komjak RI menegaskan bahwa pelapor tetap dapat mengajukan keberatan lebih lanjut melalui jalur resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum.**(RED)