Mudanews.com – Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik, sebagai bukti kepemilikan tanah lama, tidak lagi diakui secara hukum mulai tahun 2026. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa girik akan otomatis kehilangan statusnya sebagai alat bukti kepemilikan setelah semua tanah di wilayah tertentu telah terpetakan dan diterbitkan sertifikatnya. “Namun, jika ada cacat administrasi yang ditemukan dalam waktu kurang dari lima tahun, girik masih bisa digunakan sebagai bukti pendukung,” ujarnya, Kamis (4/1) lalu.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa jika sertifikat tanah telah diterbitkan lebih dari lima tahun, penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. “Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa produk hukum hanya dapat digantikan melalui keputusan pengadilan,” imbuhnya.
Penjelasan Terkait Girik
Girik merupakan dokumen lama yang sering digunakan sebagai bukti penguasaan tanah di masa lalu. Dokumen ini mencatat pembayaran pajak tanah, seperti Iuran Pembayaran Hasil Bumi (IPHB), yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Namun, girik tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah.
Menurut Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, banyak konflik tanah di masyarakat yang berakar dari penggunaan girik. “Banyak kasus girik yang dipalsukan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk mafia tanah,” katanya.
Saat ini, girik hanya diakui sebagai bukti awal untuk mengurus sertifikat tanah. Dengan sertifikasi tanah, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum yang lebih baik. “Penghapusan girik bertujuan mencegah konflik tanah di masa depan dan menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib,” tambah Asnaedi.
Bagi pemilik girik, pemerintah mendorong untuk segera mengurus sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah secara gratis atau dengan biaya minimal.
“Ini bagian dari upaya kita menciptakan tertib administrasi pertanahan dan memastikan semua tanah memiliki status hukum yang jelas,” pungkas Nusron.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya transisi dari girik ke sertifikat tanah demi melindungi hak atas tanah mereka secara hukum.(**)