Pengamat : Kesaksian Bank BTN dalam Sidang Tipikor Cisumdawu Masih Enggan Membuka Fakta, Ada Apa?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Bandung | Lanjutan sidang Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (5/11/2024) dengan menghadirkan beberapa saksi ahli. Sidang kali ini menghadirkan saksi Nurlela Purbani dari BTN Kantor Cabang Bandung Timur,  Yusuf Hadireksa dan Irwan Teja selaku Auditor Kementerian ATR/BPN dan Rini dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Praktisi hukum, Purbo Satrio SH. MH. menanggapi keterangan saksi-saksi dengan memberikan beberapa catatan penting. Salah satunya yang paling disorot kesaksian dari Nurlela Purbani dari Bank BTN Cabang Bandung Timur.

Nurlela menyatakan bahwa uang ganti rugi (UGR) yang dijadikan barang bukti Tipikor masih tersimpan utuh di BTN. Dana sebesar Rp 329,7 miliar tersebut diterima pihaknya berupa  transferan dana dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara)

“Kami menerima dari LMAN, kepada kami tidak ada kwitansi atau apapun karena bentuknya penitipan, transperan dipecah dari LMAN ke BTN bukan per objek,” ujarnya.

Ketika ditanya oleh jaksa, apakah uang tersebut masih ada di BTN atau sudah didistribusikan, Nurlela menjawab bahwa uang tersebut masih ada di BTN karena tidak ada perintah dari PN Sumedang untuk didistribusikan.

“Apa yang disampaikan Bank BTN berbeda dengan fakta sesungguhnya. Yang pertama, UGR tersebut bukan milik tersangka Dadan cs tetapi milik sejumlah ahli waris yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Sumedang. Yang kedua PN Sumedang sudah mengeluarkan perintah bayar (distribusi) kepada 9 nama ahli waris, lengkap dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan berbentuk cek” ungkap Purbo kepada awak media.

Sebelum digelar sidang Tipikor dengan menetapkan Dadan cs sebagai tersangka, Pengadilan Negeri Sumedang sudah memerintahkan BTN untuk membayarkan UGR kepada ahli waris. Atas dasar perintah PN Sumedang itulah, 9 orang ahli waris bersama Penasihat Hukum mendatangi kantor bank BTN Bandung Timur untuk mencairkan UGR. Namun ditolak oleh Bank BTN dengan alasan ada permohonan pemblokiran dari Kejaksaan Negeri Sumedang.

“BTN terkesan menutupi fakta dibalik status hukum dan mekanisme UGR 329,7 milyar tersebut. Ada apa? Majelis Hakim semestinya bisa menggali lebih dalam lagi fakta hukum UGR yang dipaksakan JPU menjadi alat bukti. UGR tidak ada blokir dan tidak ada disita, sehingga sulit untuk dapat dipertimbangkan Majelis Hakim Tipikor sebagai vonis putusan atas dakwaan kepada para tersangka” kata Purbo.***

Berita Terkini