Bank BTN Melawan Hukum dan Melanggar HAM, Masuk Pidana Penggelapan UGR ?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com | Bandung | Dari fakta sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Cisumdawu yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, (23/10/2024). Kasus korupsi yang menetapkan 5 tersangka hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Sumedang, didakwa merugikan keuangan negara

Uang ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan tol Cisumdawu sebesar 329,7 milyar didakwakan oleh JPU sebagai hasil tindak pidana korupsi sistemik dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan Atang Rahmat (Anggota Tim P2T/ BPN), Agus Priyono (Pegawai BPN Ketua Satgas B Tim P2T), Mono Igfirly (Pejabat KJPP), Mushofah Uyun (Kades Cilayung) dan seorang Direktur PT Priwista Raya, Dadan Setiadi Megantara sebagai pemilik lahan terdampak tol Cisumdawu.

Fakta persidangan terungkap bahwa barang bukti korupsi senilai 329,7 milyar yang diklaim Jaksa sebagai kerugian negara masih berada di Bank BTN. JPU Arlin Aditya dalam keterangan kepada media membenarkan bahwa UGR masih berada di Bank BTN. “Uangnya (masih ada). Disimpan di bank BTN melalui konsinyasi di PN Sumedang,” tegas Arlin.

Merujuk penjelasan Arlin, redaksi mencoba menghubungi akademisi ahli hukum pidana Prof. Dr. Mompang Panggabean SH. MH. dan praktisi hukum Herman Thahir SH. MH. secara terpisah.

Respon yang cukup mengherankan datang dari Prof Mompang : “Kalau benar uangnya masih dikonsinyasi Pengadilan dan disimpan di BTN, patut dipertanyakan unsur kerugian negaranya?” tanya Prof Mompang.

Ketika ditunjukkan klarifikasi PN Tipikor Bandung, bahwa atas barang bukti UGR tanah 329 Milyar rupiah, yang dijadikan alat bukti dalam dakwaan Tipikor Dadan Setiadi Megantara tidak diblokir dan disita,
“Tidak umum, sulit untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim, patut dikesampingkan, JPU haruslah mendapatkan ijin penyitaan dari Pengadilan, ada hal yang aneh kalau tidak mendapat ijin penyitaan” lanjut Prof Mompang.

Setelah diberitahu, surat PN Tipikor itu sebagai klarifikasi atas pertanyaan pihak waris yang dinyatakan sebagai pemilik sah dalam putusan perdata lain (BHT),

“Oh, artinya UGR itu milik pihak lain, berdasarkan putusan inkrah, pantas jika tidak mendapat ijin penyitaan, harus di release itu, diserahkan kepada yang berhak” tegas Prof Mompang

Ketika ditanyakan bagaimana kelanjutan sidang Tipikor Dadan dkk Prof Mompang, mempersilahkan Majelis Hakim meneruskan persidangan, memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta fakta persidangan yang ada. Persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Pada kesempatan terpisah praktisi Hukum Herman Thahir SH, MH ditanyakan hal yang sama dan diperlihatkan surat PN Tipikor Bandung sebagai jawaban atas pertanyaan dari ahli waris Udju dkk.

Herman menjelaskan, ketika sudah masuk dalam tahap persidangan dakwaan, semuanya sudah menjadi ranah majelis hakim, termasuk jika ada blokir, itu menjadi kewenangan majelis hakim, pasal 29 (5) UU 31 tahun 1999.

“Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran. Clear, dengan jawaban PN Tipikor Bandung, tidak ada pemblokiran dan tidak ada penyitaan, otomatis tidak ada yang perlu dicabut, sehingga BTN wajib menyerahkan UGR kepada yang berhak. Undang Undang menegaskan pada hari itu juga, konsekuensinya BTN harus menyerahkan UGR kepada yang berhak sesuai perintah Pengadilan yang mengeluarkan Penetapan seketika pada hari itu juga”. tegas Herman.

“Jika terus BTN berkelit pada pendapat perlu pencabutan pemblokiran, itu hal yang keliru. Tidak ada pemblokiran bahkan tidak ada penyitaan sebagaimana diatur KUHAP, tidak benar BTN berlindung pada surat jaksa yang sudah dibantah oleh Pengadilan Tipikor, dan diakui pula oleh jaksa surat permohonan tanggal 6 juni 2024, sebagai bentuk pemberitahuan, tidak terdapat upaya paksa dalam permohonan tersebut. BTN dapat dikenakan pasal 372, PENGGELAPAN, kalau terus berupaya menguasai atau menahan penyerahan UGR yang telah sah dikeluarkan berdasarkan Penetapan PN setempat. Perbuatan tersebut adalah melawan hukum. BTN, tak perlu ketakutan berlebihan”, tambah Herman

Disamping dakwaan tipikor ditujukan kepada Dadan cs, tidak ada blokir dan sita, bahkan jaksa dalam surat terpisah ketika ditanya oleh branch manager BTN, telah menjawab ….tindak lanjut uang konsinyasi ganti kerugian merupakan ranah/kewenangan penuh dari pihak PT BTN persero Tbk. Lagipula UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum menjamin pihak instansi BTN maupun pejabatnya tidak dapat dituntut dikemudian hari, karena yang bisa dituntut hanyalah pihak yang menerima UGR, pasal 42(5).

“Akhiri kegaduhan tersebut, jangan mendzholimi rakyat, mengambil hak secara sewenang wenang itu bertentangan dengan konstitusi pasal 28 H (4), melanggar HAM itu”, tegas Herman***

Berita Terkini