Mudanews, Jakarta- Pemantau Keuangan Negara (PKN), diwakili oleh Patar Sihotang, SH, MH, sebagai Ketua Umum PKN, telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Informasi Pusat. Laporan tersebut disampaikan kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dengan nomor laporan 01 LAPORAN/KODE ETIK/KIP/PKN/IX/2024, yang disampaikan di Jalan Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat. Jumat 18/10/2024
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada hari yang sama di kantor PKN, Patar Sihotang menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena PKN merasa bahwa integritas Komisi Informasi saat ini jauh berbeda dibandingkan dengan masa lalu. Para komisioner saat ini dinilai tidak memiliki semangat perjuangan dan cenderung melihat jabatan mereka sebagai pekerjaan, bukan sebagai pengabdian untuk mendorong reformasi dan penegakan hukum.
Patar menegaskan bahwa Komisi Informasi kini menghambat masyarakat dalam mendapatkan hak informasi mereka. Ia mengkritik praktik penyelesaian sengketa yang sering kali berlangsung lebih dari 100 hari, yang jelas bertentangan dengan Pasal 38 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 2008. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses yang seharusnya transparan dan akuntabel.
PKN juga telah mengajukan enam register sidang sengketa informasi dengan berbagai kementerian, yang telah terbukti melampaui batas waktu penyelesaian. Beberapa kasus bahkan mencapai 300 hingga 400 hari, menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang jelas terhadap peraturan yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Patar menekankan bahwa tindakan Komisi Informasi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi (Perki) yang mengatur tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi. Anggota Komisi diwajibkan untuk bersikap profesional dan mengutamakan penyelesaian yang cepat dan tepat, namun kenyataannya sangat jauh dari harapan tersebut.
Patar menuntut agar Komisi Informasi membentuk Majelis Kode Etik untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan dalam Perki. Hal ini penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan serius dan transparan.
Ia berharap agar Komisi Informasi Pusat menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku, agar para komisioner lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka yang didanai oleh pajak rakyat. PKN merasa bahwa saat ini, para komisioner tidak lagi mencerminkan nilai-nilai dari UU No. 14 Tahun 2008, yang seharusnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Terakhir, Patar Sihotang menunjukkan tanda terima laporan dugaan pelanggaran kode etik kepada awak media sebagai bukti bahwa laporan telah resmi disampaikan. Dengan ini, PKN berharap agar komisi dapat berbenah dan kembali pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya diutamakan. (*)