Mudanews.com, Nias Barat- Laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat, yang dilaporkan oleh Yason Hulu kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat, menunjukkan pentingnya pengawasan dalam praktik demokrasi. Pelanggaran ini mencakup Abuse of power dan pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 UU No. 10 tahun 2016, yang melarang petahana melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan sebagai calon. Minggu 06/10/2024
Responsifnya Bawaslu dalam menanggapi laporan ini patut diapresiasi. Yason menyatakan bahwa pihak Bawaslu telah melakukan klarifikasi secara daring, menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya favoritisme.
Bukti pelanggaran ini semakin kuat dengan adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan BKN RI, yang meminta Bupati untuk meninjau kembali pelantikan ASN pada 22 Maret. Ombudsman pun telah menyatakan bahwa pelantikan tersebut merupakan bentuk maladministrasi, yang memperkuat argumen bahwa tindakan petahana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yason menegaskan bahwa jika terdapat informasi tentang pembatalan surat keputusan pelantikan, maka hal itu dianggap sebagai rekayasa. Meskipun Bupati menyatakan adanya pembatalan, kenyataannya ASN yang dilantik belum dikembalikan ke posisi semula, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum.
Dari sudut pandang hukum, tidak ada alasan bagi Bawaslu Nias Barat untuk tidak merekomendasikan diskualifikasi atau pembatalan calon petahana kepada KPU. Laporan ini juga telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi dan pusat, yang menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
Monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu di tingkat provinsi dan pusat menjadi indikator penting bahwa laporan ini mendapatkan perhatian serius. Hal ini juga menunjukkan bahwa adanya mekanisme pengawasan yang dapat mendorong kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Yason mengingatkan bahwa demi nama baik Bawaslu, mereka harus tegas dalam menindaklanjuti laporan yang didasarkan pada kepastian hukum. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh petahana harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pilih kasih merupakan fondasi bagi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.
Akhirnya, laporan ini mencerminkan perlunya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi praktik demokrasi. Dengan partisipasi aktif, diharapkan pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan. (*)