Polri Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews com – Jakarta   | Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebagai tanggapan atas insiden pembubaran diskusi kebangsaan yang terjadi di Kemang pada Sabtu(28/9).

Brigjen Trunoyudo mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga suasana demokrasi yang sehat serta memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga alam demokrasi. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi dan harus dihormati,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Minggu(29/9).

Terkait insiden tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam pembubaran paksa acara diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. “Beberapa pelaku telah kita amankan, informasi lebih lengkap akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya,” tambah Brigjen Trunoyudo.

Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional, seperti pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko, bertujuan untuk membahas isu-isu kebangsaan. Namun, acara tersebut berakhir ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta yang hadir.**()

Berita Terkini