Khenoki Waruwu Diduga Keras Kepala, Perintah Plt. Bupati Tentang Mobil Dinas Diabaikan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Nias Barat- Mobil dinas Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, belum dikembalikan ke halaman kantor Bupati meskipun telah ada perintah resmi dari Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era-Era Hia, M.M., M.Si. Dalam disposisinya yang dikeluarkan, dijelaskan bahwa batas waktu pengembalian mobil tersebut adalah antara 25 hingga 27 September 2024. Namun, hingga saat ini, mobil dinas tersebut masih belum terlihat kembali.

 

Dr. Era-Era Hia mengungkapkan kekesalannya terhadap situasi ini. Ia menyatakan bahwa meski sudah mengeluarkan perintah mobil dinas itu tetap belum dikembalikan.

 

” Kami sudah perintahkan untuk segera mengembalikan semua mobil dinas Bupati Nias Khenoki Waruwu di halaman kantor ini, namun hingga sekarang belum ada tindakan,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Ia juga menegaskan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan harus mengembalikan semua fasilitas negara yang digunakan, termasuk mobil dinas, dan tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan kampanye. “Sejak tanggal cuti, semua mobil itu wajib dikembalikan di halaman kantor ini,” jelasnya.

 

Dr. Era-Era menambahkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengembalian mobil dinas adalah suatu pelanggaran. Namun, ia menyatakan bahwa tindakan selanjutnya berada di tangan Bawaslu, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan tindakan terkait calon yang melanggar aturan.

 

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Nias Barat telah mengembalikan mobil dinasnya, karena dia juga mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati. Tindakan ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk mengikuti aturan yang ada, meskipun situasi yang berbeda terjadi dengan Bupati yang masih belum mengembalikan fasilitas negara tersebut.

 

Ketidakpatuhan dalam hal ini memicu kekhawatiran mengenai integritas pemilihan yang akan datang. Plt. Bupati berharap agar semua pihak mematuhi aturan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam proses politik. Dengan demikian, pengembalian mobil dinas menjadi simbol kepatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan yang baik. (*)

Berita Terkini