Brigjen. Pol. Himawan: Guru Honorer Ditangkap atas Akses Ilegal Sistem BKN, Raup Keuntungan US$8.000

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Jakarta | Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan, menjelaskan bahwa data yang diperoleh tersangka dijual melalui situs breachforum.st menggunakan akun miliknya demi keuntungan pribadi. “Modus operandi tersangka adalah melakukan akses ilegal dan menjual data melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Tersangka meraup keuntungan sebesar US$8.000 dari penjualan data tersebut,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa(24/9/24).

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa tersangka BAG membuat akun bernama “topiax” di breachforum.st pada Oktober 2023. Sebelumnya, tersangka juga telah membuat akun “topi_x” di breachforums.io pada 2021. “Tersangka menyebarkan data elektronik dari 40 sistem, termasuk milik BKN, universitas di Amerika, serta perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong,” tambahnya.

Kejadian ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika pelaku mengakses secara ilegal sistem elektronik BKN di domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan kredensial admin yang didapatkan dari forum breachforum.st. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia, yang selesai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total data yang berhasil diambil adalah sebesar 6,3 GB.

Data yang diunduh oleh BAG kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya, serta ditawarkan melalui akun Telegramnya. Himawan menjelaskan bahwa tersangka sengaja mengunggah sampel data untuk meyakinkan calon pembeli.

Atas perbuatannya, BAG dijerat dengan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta beberapa pasal lainnya yang terkait dengan UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.**(tz)

Berita Terkini