Gopong-Gus Irsyad Gugat Muhaimin Iskandar Lewat PN di Jakarta Pusat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Jakarta – Achmad Ghufron Sirodj Alias Lora Gopong Bersama Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad selaku calon anggota DPR terpilih 2024-2029 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan gugatan kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) selaku Ketua Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari selasa 17 September 2024.

 

Keduanya menganggap, Muhaimin Iskandar secara semena-mena telah melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai Caleg terpilih.

 

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya,” Taufik Hidayat, di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

 

Lanjut Taufik, sidang gugatan atas perkara ini akan segera disidangkan pada hari Rabu dan Kamis pekan depan.

 

“Sehingga tidak ada lagi alasan KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” ucapnya.

 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

“Ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan, semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut,” ungkap Rahmad Bagya.

 

Kemudian Rahmad Bagya menjelaskan, Selain keempat kriteria tersebut, ada bebepa dokumen-dokumen yang harus disertakan dan di lengkapi.

 

“Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan proses sesuai dengan pemberlakuan undang-undang yang telah diterapkan,” ujarnya.

 

Sebelumnya di infokan, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader.

 

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian,” ucap Achmad Ghufron Sirodj. (*)

Berita Terkini