Bupati Nias Barat Melalui Camat Sirombu Lantik Pj Kades Tugala, Apa Tanggapan Bawaslu?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Nias Barat- Bupati Nias Barat melalui Camat Sirombu melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa Tugala di aula kantor camat Sirombu. Acara ini menarik perhatian publik, terutama karena dilaksanakan di tengah tahapan pemilu kepala daerah yang sedang berlangsung. Kamis, 19 September 2024,

 

Camat Sirombu, Mesrawati Zalukhu, menjelaskan kepada wartawan bahwa pemberhentian dan pelantikan PJ Kepala Desa Tugala merupakan pelaksanaan perintah Bupati Nias Barat. Menurutnya, langkah ini tidak dapat dianggap sebagai pencopotan jabatan, melainkan sebagai bagian dari proses administratif yang harus dilakukan.

 

Camat Zalukhu menekankan pentingnya klarifikasi terkait pelantikan ini dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Ia menyebutkan bahwa semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Mengenai rekomendasi dari kementerian terkait pelantikan PJ Kepala Desa, camat kembali mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung dengan Dinas PMD.

 

Ia menegaskan bahwa tugasnya hanya melaksanakan perintah atasan tanpa masuk ke rincian lebih dalam mengenai alasan atau kondisi PJ yang dilantik.

 

Dikatakan pula bahwa PJ Kepala Desa Tugala yang lama telah menjabat selama kurang lebih sembilan bulan. Pemberhentian tersebut, menurut camat, bukan disebabkan oleh masalah atau kinerja yang buruk. (*)

 

Berita Terkini