Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penganiayaan Kades Sendang Karanggede

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Boyolali — Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, pada Selasa (10/9/2024) siang, bertempat di panggung Siboba Polres Boyolali. Kasus ini telah menjadi perhatian publik setelah korban, Sukimin (59), mengalami serangan fisik yang diduga kuat karena pandangan yang tidak sama terhadap Paslon pilkada 2024.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Yoga, memberikan penjelasan rinci mengenai kronologi kejadian yang berlangsung pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Sukimin, Kepala Desa Sendang, didatangi oleh pelaku berinisial ES (51), yang datang bersama istrinya ke kediaman korban. Dalam suasana yang memanas, ES langsung meluapkan kemarahannya kepada Sukimin karena berbeda kesepahaman terhadap bakal calon dalam pilkada 2024.

“Awalnya, pelaku datang bersama istrinya dan langsung marah-marah dengan tuduhan bahwa korban mendukung salah satu bakal calon pilkada. Dalam keadaan emosi, pelaku melemparkan asbak kaca dari jarak dekat yang mengenai pelipis korban,” ungkap IPTU Joko Purwadi saat konferensi pers.

Tak berhenti di situ, ES juga memukul korban dengan tangan kosong, yang menyebabkan mata Sukimin mengalami pembengkakan dan bola mata memerah akibat pendarahan. Setelah melampiaskan kemarahannya, ES meninggalkan rumah korban bersama istrinya. Namun, tidak lama berselang, sekitar lima belas menit kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk memberikan ancaman tambahan kepada Sukimin.

Menanggapi ada kejadian ini, Polres Boyolali segera mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan mendalam. Tim dari Satreskrim Polres Boyolali langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti, termasuk satu buah asbak kaca bening dan jaket yang dikenakan korban saat insiden terjadi. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta Visum Et Repertum dari Rumah Sakit yang menangani korban untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai luka-luka yang diderita oleh Sukimin.

Pada Selasa, 3 September 2024, perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin, 9 September 2024, pelaku ES alias Kento (51), warga Karanggede, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam proses pemeriksaan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban.

“Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan intensif. Kami akan memastikan semua proses hukum berjalan dengan lancar dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas IPTU Joko Purwadi.

Polres Boyolali berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan bagi korban. Dengan adanya kejadian ini, Polres Boyolali juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan perbuatan yang melawan hukum dan menjaga situasi kondusif, dan bersama sama menjaga pesta demokrasi pilkada 2024 dalam suasana yg aman dan damai.(Red)

Berita Terkini