Perlakuan Sewenang-wenang Terhadap Karyawan PT. Bank Commonwealth

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan final (inkracht).  Sampai saat ini, kedua hal tersebut belum ada, sehingga status hubungan kerja secara hukum belum terputus. Harus diingat pula bahwa di dalam Hukum Ketengakerjaan tidak ada istilah PHK sepihak.

Oleh karenanya kami mendesak agar Manajemen PT. Bank Commonwealth sebagai Bank Asing yang beroperasi di Indonesia menghormati betul hukum yang berlaku di

Indonesia sekaligus menghormati hak-hak hukum para karyawan tersebut. Perbuatan  sewenang-wenang terhadap karyawan dapat berakibat hukum yang sangat fatal, baik secara perdata maupun pidana.

Oleh karena itu pula, kami mendesak Manajemen PT. Bank Commonwealth, agar :

  1. Segera membayarkan bonus kinerja terhadap karyawan yang memang berhak atas benefit tersebut, sebelum memasuki bulan September 2024.
  2. Menerapkan azas status quo terhadap sisa pinjaman karyawan (staff housing loan maupun car ownership program) yaitu tidak melakukan perubahan apapun secara sepihak terhadap segala sesuatu yang tertuang dan diatur dalam akta kredit.
  3. Menghentikan upaya pemanggilan terhadap karyawan secara individu dengan cara apapun dan menghormati kedudukan hukum dari OPSI selaku Kuasa dari kedelapan karyawan tersebut.

Perlu kami ingatkan pula bahwa kendati proses akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP telah mendapat ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), tidak serta merta membuat proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan ini terhenti. Sama sekali tidak. Hak karyawan dan kewajiban Perusahaan masih tetap melekat. Sikap arogan (mentang-mentang) merasa sudah mendapat ijin dari OJK, tidak akan menyelesaikan masalah.

Kepada PT. Bank OCBC NISP, kami juga perlu menegaskan bahwa sebagai Bank yang mengakuisisi PT. Bank Commonwealth,  PT. Bank OCBC NISP harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kisruh ketenagakerjaan yang terjadi di PT. Bank Commonwealth. Jangan cuma mau terima bersih pungkasnya. (S.Ragil)

Berita Terkini