Sat Reskrim Polres Nias Berhasil Ungkap Sindikat Pembobol SD

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com, Gunungsitoli- Sat Reskrim Polres Nias berhasil mengamankan sindikat pembobol SD 074039 Tandrawana yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Ke. Pasar Gunungsitoli. Dalam operasi ini, lima pelaku berhasil ditangkap, termasuk tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH di lobi Mapolres Nias pada Jumat, 23 Agustus 2024.

 

Kapolres Nias menjelaskan bahwa pembobolan SD tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dan dilaporkan oleh Kepala Sekolah Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias pada Senin, 12 Agustus 2024. Setelah laporan diterima, Sat Reskrim Polres Nias segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan infocus dan laptop di rumah EH ama Dika di Desa Onozitoli, Sifaoroasi, Gunungsitoli. Berdasarkan keterangan EH ama Dika, barang-barang tersebut adalah milik anaknya, Badu (15), yang merupakan anak di bawah umur.

 

Tim Opsnal kemudian mengamankan Badu, dan dari keterangannya, diperoleh informasi mengenai pelaku lainnya. Akhirnya, tim berhasil menangkap JZ alias Ama Zeden dari Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ alias Esa dari Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, serta dua anak di bawah umur lainnya, Fobo (16) dan Lului (14) (nama samaran).

 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggergaji ventilasi pintu ruangan guru, yang dilakukan secara bergantian oleh Badu, Lului, dan Fobo menggunakan gergaji dan martil yang sudah disiapkan sebelumnya. Barang-barang yang diambil meliputi laptop, infocus, speaker, dan pompa air.

 

Peran pelaku lainnya, JZ alias Ama Zeden dan AEZ, termasuk mengangkut dan menjual hasil curian. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit Chromebook, 2 unit proyektor/infocus, 1 laptop merk Lenovo, dan 1 laptop merk Acer, dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp 90 juta.

 

Kelima pelaku saat ini telah diamankan di RTP Polres Nias dan dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Berita Terkini