Menjelang Pembacaan Tuntutan JPU Kasus Dugaan Pemalsuan Girik, Warga Jatikarya Setia Mengawal Proses Persidangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com Bekasi-Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen girik lahan Jatikarya dengan tersangka DB selaku kuasa hukum ahli waris memasuki tahan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntuk Umum. Senin (15/7/2024) bertempat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H dijadwalkan membacakan tuntutan tersangka DB dihadapan Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H dan Penasehat hukum terdakwa antara lain: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.

Sidang perkara yang sudah berlangsung dari awal bulan Januari 2024 tersebut menghadirkan lebih dari 50 orang saksi dan saksi ahli. Dalam setiap jadwal sidang, puluhan anggota TNI memenuhi setengah ruangan tempat duduk yang disediakan untuk pengunjung sidang terbuka untuk umum tersebut. Sebagian lagi dipenuhi warga masyarakat ahli waris Jatikarya yang dtang secara sukarela setiap jadwal sidang hari Senin dan Rabu. Puluhan warga lainnya yang tidak bisa masuk ruang sidang, rela menunggu di ruang lobby Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Kami wargab ahli waris dan masyarakat akan menjadi saksi datangnya keadilan kepada kami. Menghadiri sidang kuasa hukum kami yang sedang dikriminalisasi sebagai bentuk menghormati proses hukum” ungkap Jayadi salah seorang ahli waris yang disepakati puluhan ahli waris lainnya saat diminta keterangan oleh awak media.

Dari pantauan awak media yang bertugas meliput sidang sejak beberapa bulan lalu, secara fakta keterangan saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang membuktikan keterlibatan tersangka DB dalam dakwaan pemalsuan dokumen. Bukti yang dihadirkan JPU di persidangan juga berbeda dengan obyek perkara yang memenangkan putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks.

“Jika fakta persidangan tidak bisa membuktikan dakwaan jaksa, lalu apa tuntutan yang nanti akan dibacakan? Seharusnya kuasa hukum kami bebas dari tuntutan tuduhan pemalsuan” ungkap Rodiah salah satu ahli waris lain yang antusias mengikuti jalannya sidang sejak bulan Januari.

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen di PN Bekasi ini mencatatkan sebagai sidang salah satu sidang terlama. Terhitung 6 bulan sejak awal Januari 2024 sidang yang digelar setiap Senin dan atau Rabu.(S.Ragil)

Berita Terkini