Sat Reskrim Polres Langsa Ungkap Perjudian Online Jenis Slot

Breaking News
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot yang beroperasi di sebuah warung kopi di Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Operasi ini dilakukan pada Jumat(21/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial A.M. (19), seorang pelajar/mahasiswa asal Dusun Harapan, Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

1 unit handphone merk Infinix berwarna biru muda, User ID “Fazal123890” dengan saldo akun sebesar Rp 4.950 di situs Nasa4dslotid.com.

2. Bukti top-up awal sebesar Rp 20.000 serta bukti keuntungan nihil dan sisa saldo Rp 4.950

Kapolres Langsa, AKBP. Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad, S.sos., S.H., M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana perjudian (Maisir) jenis slot online, sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku A.M. di lokasi perjudian,” jelas IPTU Rahmad Minggu(23/06/24).

Saat ini, tersangka A.M. beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Operasi pengungkapan kasus perjudian online ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.**(tz)

Berita Terkini