MUDANEWS.COM, Langkat – Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) didampingi Polres Langkat melaksanakan pemasangan plang sita di Pabrik Kelapa Sawit (PKS PT Dewa Perangin angin) milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin di Dusun Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Senin (05/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedatangan personil dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut di bawah kendali Ipda Suwandi Samosir SH bersama 3 (tiga) orang anggota.
Dilihat mudanews.com berita acara penyitaan itu. Penyitaan berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara dugaan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kerangkeng Manusia di rumah TRP. Penyitaan itu atas dasar perintah sita yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Stabat Nomor : 440/PenPid.B-SITA/2023/PN Stb Tanggal 29 Mei 2023.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan adapun tujuan kedatangan dari Team Ditreskrimum tersebut untuk memasang Plang Sita terhadap Pabrik Kelapa Sawit di Dusun Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

Hadir pada saat penyitaan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Br Perangin angin, Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat Tiorita Br Surbakti, Kapolsek Kuala AKP Ilham SSos, Kanit IV Sat Intelkam Polres Langkat Ipda I.J Sembiring, Kanit Tipidter Polres Langkat Ipda Adi Arifin, Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Yasir Parinduri, Kanit Intelkam Polsek Kuala Ipda Sinar Sembiring, Ketua MPC Pemuda Pancasila Binjai, Jenda Payo Sitepu bersama anggota dan masyarakat Raja Tengah.
Adapun penyitaan dilakukan pukul 21.00 WIB, yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum atas nama Ipda Suandi Samosiri SH dari Kuasa Hukum atas nama Anggun Rizal Prinadi SH terhadap Tanah dan Bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Dewa Rencana Perangin-Angin, yang berada di Dusun III Raja Tengah Jahe, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Setelah Berita Acara ditandatangani oleh Penasehat Hukum, selanjutnya Plang Tanda Sita dipasang/didirikan. (Arda)