Kader ISNU Prihatin Istri Gubernur Sumut Jerat Jurnalis dengan UU ITE

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kasus sangkaan ITE kepada Ismail Marzuki, jurnalis mudanews.com dan juga aktivis di Sumut. Telah menjadi isu nasional, yang menarik perhatian para aktivis dan praktisi hukum.

Ketua ISNU Langkat Dhevan Effendi Rao SPd SH kepada mudanews.com, Minggu (13/6/2021), mengatakan ilmuwan UNESCO John Missic, kemudian dilanjutkan ilmuwan Skotlandia EE.Mc Kinnon dan Alm.T.Luckman Sinar. Dan hasil riset serta penelitian puluhan tahun menjadi rujukan para arkeolog nusantara seperti Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Aceh, yang ikut terjun melakukan pengalian dan pencarian di Delitua sejak tahun 2008 lalu.

Menurut Dhevan, ITE itu punya muatan fitnah, kabar bohong dan hoax hingga dapat mencemari nama dan citra serta wibawa seseorang. Artinya, sebaran ITE itu selain tidak dapat dipertanggungjawabkan akurasi datanya, juga lebih bersifat sensasi dan bukan fakta yang terjadi.

Sementara Ismail Marzuki yang merupakan Pengurus NU dan ISNU Langkat serta Pejuang Islam Nusantara Sumut menyampaikan informasi, berdasarkan data valid dokumen dan fakta. Dalam mengkritisi keberadaan personal pejabat publik, yang diyakini menduduki lokasi situs Benteng Putri Hijau.

“Fitnah dan informasi bohong yang mencemari nama baik itu, dibahagian mananya. Saya tidak melihat ada hoax, fitnah dan kabar bohong dalam pemberitaan Ismail Marzuki sebagai pemilik mudanews.comi,” ujar Dhevan.

Harusnya tukas Dhevan, ayahanda Edy Rahmayadi selaku pejabat publik-Gubernur Sumatera Utara. Yang mengklaim sebagai pemilik bangunan di Dusun 1 tersebut (Edy sebut bangunan yang dinamainya Taman Edukasi Buah Cakra, sebagai kediaman pribadi), dapat menyampaikan data-data dan memberikan informasi kepada publik. Jika tamannya tersebut, tidak berada dalam sektor 1 Benteng Putri Hijau.

“Ismail menyebut taman buah itu berada di sektor 1, Gubsu tentunya juga memiliki Peta arkeolog. Khan tinggal menginformasikan data-data yang dia miliki juga, jika memang kediaman pribadinya tidak berada disektor 1 Benteng Putri Hijau,” sebut Dhevan.

Namun papar Dhevan lagi, adanya gugatan PTUN yang membatalkan Perbup SK bupati DS tentang Penetapan Situs Benteng Putri Hijau oleh Heriza Putra Harahap, dengan alasan perluasan kandang Sapi dan Lembunya tertunda akibat penetapan lahan sebagai situs.

Makin mengukuhkan keberadaan bangunan taman edukasi buah tadi, memang berada di sektor 1 Benteng Putri Hijau.

“Bila kasus ITE Ismail Marzuki dipaksakan bergulir dipengadilan, pada akhirnya akan menguak adanya kolaborasi oknum-oknum tertentu, yang memposisikan personal perorangan dapat menduduki situs cagar budaya,” tambah Dhevan lagi.

Karenanya, Dhevan berharap agar kasus ITE tadi tidak usah diperpanjang lagi. Karena pada akhirnya dapat semakin memperbesar asumsi publik, tentang citra miring penegakan dan supremasi hukum di Sumatera Utara. Juga tambah mengukuhkan, keberadaan mafia hukum dan mafia peradilan di daerah ini.

Kadis Pariwisata dr Ria Telaumbanua yang pernah meninjau Kandang Lembu dan Sapi di Dusun 1 Delitua, dan pernah menjadi tempat lokasi dipasangnya plang informasi Peraturan dari Pemkab Deliserdang. Hingga berita ini diturunkan tidak pernah memberikan data dan rekomendasi baru dari tim cagar budaya Situs Benteng Putri Hijau. (fian)

- Advertisement -

Berita Terkini