Tim Advokat Aliansi Pembela Wartawan Indonesia Minta Perkara ITE Dihentikan, Demi Kepentingan Umum Orang Banyak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tim advokasi Aliansi Pembela Wartawan Indonesia mengapresiasi proses mediasi yang dilaksanakan Subdit V Direskrimsus kepada klien mereka Ismail Marzuki, Pimpinan Umum/Perusahaan PT. Mudanews.com yang menjadi penerbit media online mudanews.com. Dengan pelapor Heriza Putra Harahap dan Ibu Nawal Lubis, dengan sangkaan ITE, terkait pasal-pasal tentang fitnah, pencemaran nama baik, informasi bohong dan hoax.

Hal tersebut disampaikan tim Advokasi diantaranya yang hadir dalam temu pers di Abadi Cooffe Jalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal, Senin (7/6/2021) yakni M. Sa’i Rangkuti, SH MH, Muhammad Ilham SH, Rahmad Makmur SH MH, Rizky Fatimantara Pulungan SH dan Imam Munawir Siregar SH.

“Kita memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Sumut unit Dirkrimsus yang sudah menjalankan SE Kapolri tentang penanganan kasus ITE dengan melakukan mediasi, baik kepada klien kami sebagai terlapor. Juga pelapor Heriza Putra Harahap dan Ibunda Nawal Lubis yang dalam mediasi dihadiri kuasa hukumnya AKBP (Purn). Amwizar SH MH,” ujar M. Sa’I Rangkuti SH MH. Menyikapi “Kegiatan Mediasi Dalam Rangka Restorative Justice Laporan Polisi No. LP/294/II/2021/Sumut/SPKT-1, tanggal 9 Februari 2021, dan Laporan Polisi No LP/62/I/2021/Sumut/SPKT 1, tanggal 12 Januari 2021 atas nama pelapor Heriza Putra Harahap. Yang dilaksanakan pada 27 Mei 2021 lalu.

“Kami selaku Kuasa Hukum Ismail Marzuki mengapresiasi mediasi, dan semoga mediasi tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan guna kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujar M. Sa’I Rangkuti SH MH, dalam temu pers yang tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.

M. Sa’I Rangkuti SH MH, juga berharap dengan adanya mediasi tersebut, perkara itu layak untuk segera dihentikan. Sebab sebut Sa’i, media dan jurnalis merupakan mitra strategis pemerintah. Jika ada informasi yang berhubungan dengan publik, sebaiknya digunakan hak jawab, hak bantah, dan klarifikasi. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers. Yang menjadi Umbrella Act (payung hukum) jurnalis dan media dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta kode etik jurnalistik. (alf)

- Advertisement -

Berita Terkini