Jurnalis dan Aktifis Pimpinan Umum Mudanews.com Tersangka, Atas Laporan Istri Gubsu Edy Rahmayadi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEW.COM, Medan – Ismail Marzuki, jurnalis dan aktifis, Pimpinan Umum serta Pimpinan Perusahaan PT. MudaNews.com yang menjadi penerbit mudanews.com, menjadi tersangka UU ITE di Subdit V Driekskrimsus Poldasu. Dengan sangkaan menyebarkan kebencian, fitnah serta hoax, atas laporan istri Gubernur Sumatera Utara, Ibunda Nawal Lubis serta Heriza Putra Harahap.

Ibunda Nawal Lubis merasa tidak senang, difitnah, dan dicemari nama baiknya. Atas pemberitaan mudanews.com terkait keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra yang diakui oleh Gubsu Edy Rahmayadi sebagai kediaman pribadi. Yang berada di Dusun 1 Namorambe Pamah Delitua Deliserdang.

Ibunda Nawal Lubis merasa keberadaan Taman Edukasi Buah Cakra (kediaman pribadi) itu, adalah urusan pribadi dan tidak terkait dengan publik apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak. Demikian selalu alasan istri Gubernur Sumut itu, kepada para pihak serta pekerja pers yang ingin konfirmasi terkait keberadaan bangunan mewah di sektor 1 Benteng Putri Hijau tersebut.

Sementara bagi mudanews.com, berdasarkan Perbup Bupati Deliserdang tahun 2014, gugatan Heriza Putra Harahap di PTUN Medan yang tidak dapat mengembangkan kandang lembu di Dusun 1 tahun 2019 karena adanya peraturan Bupati DS yang menetapkan Dusun 1 sebagai sektor 1 Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, serta IMB atas nama Ibunda Nawal Lubis atas bangunan diatas lahan sektor 1. Sudah membuktikan, jika sektor 1 Benteng Putri Hijau telah diduduki oleh pribadi.

Ismail Marzuki menjawab wartawan atas status tersangkanya mengatakan, bahwa penetapan status tersangka tersebut adalah dinamika bagi perjalanan aktifis pers di Sumatera Utara.

“Ya silahkan saja. Sebelumnya Kabiro Humas Pempropsu khan pernah melakukan bantahan pemberitaan terkait Gratifikasi Bronjong Sungai Deli di Taman Edukasi Buah Cakra, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, kenapa Berita tentang Benteng Putri Hijau mereka tidak melakukan Bantahan tapi melaporkan ke Polda Sumut,” jawab Ismail Marzuki singkat.

Ismail Marzuki selain jurnalis dan Pimpinan Umum dan Pimpinan Perusahaan PT. Mudanews.com, merupakan aktifis. Sejak tahun 2002 beliau aktif diberbagai organisasi masyarakat di Langkat, seperti Banteng Muda Indonesia (BMI), ISNU dan Nahdlatul Ulama. Dan terakhir sejak 2019 menjadi Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Langkat versi Bapak Moeldoko, serta merupakan pengurus KAHMI dan Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Sumut.

Terkait penetapan tersangka ini, wartawan sudah mencoba konfirmasi kepada Ibunda Nawal Lubis serta Gubsu Edy Rahmayadi, namun belum ada jawaban apapun hingga berita ini diturunkan. (fian)

- Advertisement -

Berita Terkini