Tak Terima Putusan PN Balige, Paruma Siahaan Ajukan Banding

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Balige – Paruma Siahaan, dkk tidak terima terhadap putusan Pengadilan Negeri Balige yang dianggapnya banyak mengandung kejanggalan sehingga menunjuk Law Office Frans Sinuraya & Partners untuk mengajukan Banding.

Permasalahan berawal dari Paruma Siahaan bersama saudara-saudaranya yang memperoleh warisan dari orang tuanya yaitu Alm. Hasiholan Siahaan berupa sebidang tanah lebih kurang seluas 3000 m2 yang telah dibeli orang tuanya pada tahun 1969 sesuai dengan perjanjian jual beli yang keluarga simpan selama ini.

Paruma Siahaan dkk bermaksud untuk mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN, namun dalam prosesnya ada keberatan dari Tonny Sakkan Siahaan yang mengaku menerima kuasa dari Harli Nurhawaty Br. Napitulu dan Surtina Tambunan.

Sehingga dilakukan mediasi di Kantor BPN Kabupaten Toba, dalam mediasi tersebut Paruma Siahaan dkk menunjukkan bukti asli surat jual beli sedangkan pihak Harli Nurhawaty Br. Napitulu dan Surtina Tambunan tidak mampu menunjukkan sepucuk surat apapun, hanya berdasarkan kata orang tua dulu bahwa tanah tersebut dari tahun 1948 sampai sekarang masih status gadai.

Akibatnya, mediasi di BPN Kabupaten Toba gagal. Kemudian Harli Nurhawaty Br. Napitulu dan Surtina Tambunan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige dengan nomor perkara no. 55/Pdt.G/2020/PN.Blg yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakimnya Ibu Lenny Megawaty Napitulu.

Hasil dari Putusan menyatakan tanah terperkara masih status gadai sehingga memerintahkan Paruma Siahaan, dkk menyerahkan tanah terperkara kepada Harli Nurhawaty Br. Napitulu dan Surtina Tambunan secara sukarela tanpa halangan apapun.

Terhadap hal tersebut, Paruma Siahaan, dkk tidak terima sehingga mendatangi Law Office Frans Sinuraya & Partners yang beralamat di Jl. Pintu Air IV No. 347 Kwala Bekala, Medan Johor untuk mengajukan Banding.

Fransiskus X.J. Sinuraya, S.H. selaku pimpinan Law Office Frans Sinuraya & Partners menerangkan bahwa pada awalnya bukan kami yang memegang perkara ini, setelah menerima kuasa dari Paruma Siahaan, dkk, Tim Law Office Frans Sinuraya & Partners yang terdiri dari Fransiskus X.J. Sinuraya, Henra Manullang, bersama Vincencius Mangara Tua Siregar dan Lampos Rivaldo Lumban Toruan langsung menuju Pengadilan Negeri Balige untuk mendaftarkan permohonan Banding terhadap putusan no. 55/Pdt.G/2020/PN.Blg. pada tanggal 24 April 2021.

Beberapa poin terkait kekeliruan yang nyata dalam putusan tersebut antara lain :

1. Legal Standing Penggugat tidak jelas, dalam hal ini Harli Nurhawaty Br. Napitulu dan Surtina Tambunan sebagai Penggugat I dan Penggugat II sebenarnya tidak mampu membuktikan hubungan hukumnya terhadap Objek Perkara.

Penggugat mendalilkan dirinya sebagai Ahli Waris dari Alm. Tunggu br. Siahaan (pemilik awal Objek Perkara) namun tidak ada satupun bukti surat berupa Surat Keterangan Ahli Waris. Semakin aneh karena Harli Nurhawaty Br. Napitulu merupakan menantu perempuan dari Alm. Rusmina Br. Sianipar (anak perempuan dari Alm. Tunggu br. Siahaan) sedangkan Penggugat II adalah anak perempuan dari Alm. Rusmina br. Sianipar. Bagaimana mungkin menantu perempuan dan anak perempuan dapat menggugat harta benda yang dikatakannya milik opung boru nya?

Maka, dalam memori banding telah kami jelaskan bagaimana aturan terkait Ahli Waris baik secara Hukum Perdata maupun secara Adat Batak Toba. Jika secara Hukum ahli waris menurut UU yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah baik sah maupun diluar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama (Pasal 832 KUHPerdata) kemudian jika dari Adat Batak Toba, maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki.

Berdasarkan hal itu Para Penggugat sama sekali tidak mampu membuktikan dirinya adalah Ahli Waris. Maka konsekuensi hukumnya Gugatan Penggugat Error in Persona dan obscuur libel, dengan demikian seharusnya gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima / niet ontvankelijke verklaard

2. Hakim pada tingkat pertama keliru membuat pertimbangan hukumnya, setelah mencermari dan meneliti proses hukum pada tingkat pertama baik dengan membaca salinan putusan maupun melakukan inzage di Pengadilan Negeri Balige.

Ternyata diketahui tidak ada satupun saksi yang mempunyai kekuatan pembuktian. Penggugat mengajukan saksi –saksi yang semuanya mendengar cerita dari orang lain.

Saksi yang seperti ini dinamakan Testimonium de Auditu . Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881 K/Pdt/1983, yang menegaskan saksi-saksi yang diajukan penggugat semuanya terdiri dari de auditu, sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sah sebagai alat bukti.

3. Selanjutnya Alm. Hasiholan sebagai Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi undang-undang. Bahwa ada fakta yang tak terbantahkan sesuai surat jual beli tahun 1969 dimana Alm. Hasiholan Siahaan selaku pihak pembeli telah membeli tanah terperkara dari Muara Sianipar disaksikan oleh para saksi dan diketahui oleh Kepala Desa setempat, pembayaran juga dilakukan secara terang dan tunai.

Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2016 dan SEMA 7/2012 Alm. Hasiholan Siahaan sebagai Pembeli beritikad baik harus dilindungi hukum. Sesuai SEMA 7/2012 Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).

Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak. Maka walaupun seandainya dikemudian hari diketahui Muara Sianipar adalah orang yang tidak berhak menjual, menurut SEMA ini pihak yang merasa sebagai pemilik yang sah hanya dapat menuntut ganti rugi kepada Muara Sianipar. Bukannya malah Ahli Waris dari Alm. Hasiholan Siahaan yang dituntut seperti yang terjadi sekarang ini.

4. Kemudian kalau lah memang Penggugat merasa berhak, maka hak nya telah gugur karena keluarga Alm. Hasiholan Siahaan sejak tahun 1969 telah menguasai objek perkara sampai sekarang, sudah lebih kurang 52 tahun. Hal semacam ini sudah pernah diputuskan oleh Mahkamah Agung yaitu :

1) Putusan MA Tanggal 10 Januari 1957 Nomor 210/K/Sip/1955. Kasus di Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat. Gugatan tidak dapat diterima, oleh karena para penggugat dengan mendiamkan selama 25 tahun dianggap telah menghilangkan haknya (rechtsverwerkingz);

2) Putusan MA Tanggal 24 Mei 1958 Nomor 329/K/Sip/1957, kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan; Pelepasan hak (rechtsverwerking) di Tapanuli Selatan apabila sebidang tanah yang diperoleh secara merimba selama 5 tahun berturut turut dibiarkan saja oleh yang bersangkutan, maka hak atas tanah itu dianggap telah dilepaskan.

5. Kemudian, menyatakan Paruma Siahaan, dkk melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah keliru. Sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata seseorang dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum jika melakukan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang kemudian menimbulkan kerugian bagi orang lain. Orang yang dirugikan tersebut punyak hak untuk menuntut ganti rugi.

Dalam perkara ini Ahli Waris Alm.Hasiholan Siahaan yaitu Paruma Siahaan, dkk sama sekali tidak melakukan apapun yang dilarang oleh undang-undang, meraka hanya ingin mengurus sertifikat terhadap tanah yang mereka peroleh dari orang tuanya, apalagi surat jual beli orang tuanya juga jelas, justru karena mereka taat hukum makanya mau mengurus sertifikat tanah tersebut.

Hal-hal tersebut telah kita tuangkan secara rinci di dalam memori banding yang kami lampirkan juga keterangan Ahli Hukum secara tertulis dari Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S,H., M.Hum yang merupakan Ketua Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Memori Banding tersebut telah kita serahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada hari Senin, 24 Mei 2021.

Selanjutnya kami berharap Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat lebih cermat memahami fakta-fakta hukumnya sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh Paruma Siahaan, dkk.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini