Jika Tak Minta Maaf Ngabalin Laporkan Saja Delik Penghinaan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Ucapan Ali Mochtar Ngabalin soal “Otak Sungsang” kepada Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas atas pendapat soal KPK yang dilumpuhkan atau dimatikan adalah sikap yang bukan saja tidak beradab tetapi juga kejahatan penghinaan dan itu adalah delik. Perbuatan melawan hukum.

Saat ini elemen Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah, baru menyatakan bahwa perbuatan Ali Ngabalin adalah tak beradab dan mendesak Staf Ahli KSP ini untuk meminta maaf. Desakan santun agar Ngabalin memahami bahwa tuduhan Otak Sungsang kepada Ketua PP Muhammadiyah itu adalah salah dan ia menyadari kesalahannya.

Dengan sikap berulang kontroversial Ngabalin selama ini, nampaknya skeptis Ali Mochtar Ngabalin akan meminta maaf. Mungkin ia selalu merasa benar atas segala pandangan dan ucapannya meskipun itu telah menyakitkan orang lain bahkan masyarakat atau umat, karenanya ranah hukum dapat dengan mudah berbicara.

Dua delik utama yang dapat dipenuhi atas ucapan “Otak Sungsang” kepada Ketua PP Muhammadiyah ini.

Pertama, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi :

“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”

Kedua, mengingat ucapan Ngabalin dituangkan dalam akun Instagram maka ia melanggar ketentuan UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Dihubungkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE sanksi hukum untuk ini adalah 4 tahun penjara dan/atau dendam maksimum 750 juta rupiah. Lumayanlah.

Jadi persoalannya sederhana. Hanya tentu karena ini masuk kategori delik aduan (klacht delict) maka diperlukan pengaduan pihak yang merasa tercemar. Ya itulah jika tidak meminta maaf, maka untuk efek jera Ali Ngabalin, Ketua PP Muhammadiyah dapat didesak untuk menggunakan hak hukum yang dimilikinya.

Moga kisah “Otak Sungsang” Ngabalin tidak menjadi satu paket dengan Penodaan Agama “Bipang Ambawang” oleh Presiden Jokowi.

Memang ceritra Istana boneka biasa lucu, menggemaskan dan menjengkelkan. Kadang memuakkan juga.

Oleh : M Rizal Fadillah – Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 15 Mei 2021

- Advertisement -

Berita Terkini