Cabjari Langkat di Pangkalan Brandan, Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi DD dan ADD Sei Siur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, yang ditangani Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan, statusnya kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kacabjari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali SH MH via pesan tertulisnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Tim sudah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi yang mengetahui peristiwa pidana tersebut,” kata dia, Senin (10/5/2021).

Ibrahim Ali menjelaskan, dilaksanakannya penyidikan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan Nomor : PRINT-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 6 Mei 2021. Tim penyidik Cabjari Pangkalan Brandan sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup. “Kemudian tim melakukan ekspose/gelar perkara. Modusnya antara lain ada kegiatan yang fiktif,” sambungnya.

Dari gelar perkara itu, diperoleh kesimpulan, bahwa status penyelidikan perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Pemeriksaan di tahap penyidikan itu, dilakukan guna mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, nantinya membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan kemudian menemukan tersangkanya,” pungkas pria yang getol menangani kasus korupsi tersebut.

Selama pemeriksaan saksi, kegiatannya dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes) Covid19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik, wajib menggunakan masker, dan para saksi diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (Wahyu)

 

- Advertisement -

Berita Terkini