Hakim PN Stabat Kesal, Korban Memberikan Keterangan Tak Konsisten

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Perkara Kasus dugaan penganiayaan, dengan terdakwa Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri (53) dan Samsir (28), warga Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,Sumatera Utara dengan Nomor Perkara 124/Pid.B/2021/ PN Stb, sudah menjalani beberapa proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Kali ini, sidang kasus dugaan penganiayaan yang dialami warga Kota Medan bernama Harno Simbolon, sudah masuk pada pokok perkara, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Karena keterangan korban yang tak konsisten atau berbelit, majelis hakim yang dipimpin Sapri Tarigan SH MH pun merasa kesal, saat menggelar persidangan, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Stabat, Senin (26/4/2021) pagi.

Dalam keterangannnya, korban mengaku sebagai seorang centeng (pengawas) di areal kebun sawit di Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dan sudah bekerja di sana selama enam tahun. Namun, saat mejelis hakim menanyakan siapa pemilik ataupun perusahaan yang mengelola kebun sawit tu, korban mengatakan tidak mengetahuinya.

Saat dirinya melakukan pengecekan buah sawit yang sudah masak di kebun itu, pada 18 Desember 2020 sekira jam 08.30 WIB, menurut pengakuannya, korban kemudian didatangi seorang bernama Samsul. “Tanpa basa-basi, terdakwa Samsul langsung meludahi serta memiting leher saya dari belakang,” beber korban.

Tak hanya Samsul, korban juga mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari Samsir, yakni menampar korban sebanyak tiga kali dan mengantukkan kepala Samsir dengan kepala korban, yang menyebabkan kepala korban memar. “Waktu itu ada juga kelompok tani yang berjumlah 30-an orang, tapi cuma Samsul dan Samsir yang nyerang saya,” terang korban.

Begitu ada kesempatan, korban mengaku melarikan diri ke arah sungai dan berenang menyeberanginya, untuk menghilangkan jejak dari kejaran terdakwa. Namun, anggota kelompok tani yang ada disana kemudian menjemput korban ke seberang sungai, dengan menggunakan sampan bermesin (boat) dan membawanya kembali ke tempat semula.

Bahkan, korban juga mengaku kalau baju kaos yang digunakannya saat itu koyak, karena ditarik dari belakang, oleh orang yang bernama Ponirin alias Rin saat hendak menaikkannya ke atas boat. “Sampai di gubuk dekat tepi sungai, saya dipaksa untuk tidak melanjutkan persoalan ini. Saya dipaksa buat pernyataan kalau kejadian tersebut gak ada terjadi, sambil direkam oleh Ponirin,” sambung korban.

Setelah itu, korban mencoba meminta pertolongan temannya yang bernama Ismail untuk menjemputnya ke tepi sungai. Namun, ketika majelis hakim menanyakan kembali kapan korban menghubungi Ismail, korban menjawab, dia menghubungi Ismail sebelum pernyataannya direkan Ponirin. Keterangan korban yang terkesan berbelit-belit ini, akhirnya semakin membuat majelis hakim tambah kesal.

“Jangan kasih keterangan asal-asalan, kasihan sama terdakwa ini!! Gara-gara laporanmu, mereka sampe jadi twrdakwa. Jangan karena pernyataan kamu yang mengada-ngada, sehingga orang lain dirugikan. Yang tau kejadiannya kan kamu, jadi jangan ada yang kamu tutupi dan jangan berbelit-belit,” tegas Sapri Tarigan.

Begitu juga saat Hakim Anggota Safwanuddin Siregar SH MH menanyakan perihal korban yang diselamatkan terdakwa ke atas boat dan kapan koyaknya baju kaos korban, kembali lagi korban meberikan keterangan yang tak sesuai dengan keterangan awalnya. Korban mengaku bajunya koyak, saat dirinya dinaikkan ke atas boat. “Kalau naik ke atas boat, berarti dari sungai diangkat ke boat. Tapi kalau dari darat ke boat, itu namanya turun ke boat,” tegas Safwan.

Hakim PN Stabat
Persidangan kasus penganiyaan di Ruang Cakra PN Stabat

Humas PN Stabat itu juga kembali menanyakan apa nama perusahaan atau pemilik kebun tempat korban bekerja, namun korban berkilah bahwa dirinya tidak tau apa nama perusahaan tempatnya bekerja. “Biasanya, kalau seseorang benar mengalami suatu kejadian, maka keterangannya gak akan berubah-ubah. Kamu sudah enam tahun kerja di sana, masa ga tau apa nama perusahaannya,” tegas Safwan.

Kepada Safwan, korban juga mengaku tidak ada paksaan ataupun tekanan serta pengancaman dari Ponirin, saat korban membuat rekaman pernyataan, bahwa kejadian pemukulan dan penganiayaan yang dialaminya tidaklah benar. Bahkan, kepada Safwan, korban mengaku membuat pernyataan itu dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.

“Tadi kamu bilang ke saya, kamu dipaksa buat pengakuan saat direkam. Ini kamu bilang sama bapak ini (Safwan) kamu melakukannya ikhlas, tanpa ada paksaan. Jadi gimana kejadiannya, kan kamu yang mengalaminya. Kenapa pengakuan kamu bertolak belakang dengan laporan kamu,” kata Sapri Tarigan dengan nada kesal.

Akhirnya, kepada majelis hakim korban pun menyatakan, saat dirinya membuat rekaman pernyataan bahwa dirinya tidak ada dianiaya Samsul dan Samsir, tidak ada paksaan dan ancaman dari siapapun. “Saya membuat pernyataan itu tidak dipaksa dan tidak ada tekanan dari terdakwa dan kelompok tani,” pungkasnya.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard Harve SH MH juga membacakan Visum et Repertum dari RSUD Tanjung Pura, atas nama Harno Simbolon, pada 23 Desember 2020 yang menerangkan hasil pemeriksaan, kepala terdapat warna kemerahan di bagian kening/jidat sebelah kanan, dengan diameter 0,5 sentimeter. “Kesimpulannya, luka memar akibat benda tumpul,” terang Renhard.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Iqbal, dokter dari RSUD Tanjung Pura yang melakukan pemeriksaan terhadap korban, juga turut dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. Dia pun menegaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat Visum et Repertum atas nama Harno Simbolon.

Kata Iqbal, memar yang dialami korban diperkirakannya sudah terjadi tiga hari sebelumnya. “Harno Simbolon datang ke UGD RSUD Tanjung Pura pada 18 Desember 2020 hanya untuk melakukan pemeriksaan dan berobat, jadi saya cuma ngasih obat dan resep, bukan surat Visum et Repertum. Karena, visum itu hanya dilakukan jika ada permintaan dari pihak kepolisian,” terang dokter lulusan UISU itu.

Visum itu, kata Iqbal, tidak ada diminta langsung pihak Polsek Tanjung Pura kepadanya. Jadi, Iqbal tidak ada melakukan pemeriksaan lagi kepada korban, setelah permohonan visum dari kepolisian pada 23 Desember 2020. “Saya tidak ada mengeluarkan surat visum, yang ada hanya resep. Mana ada visum di situ, karena gak ada permohonan visum dari kepolisian ke saya,” tegas Iqbal.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi selama lebih kurang dua jam, akhirnya Ketua Majelis Hakim Sapri Tarigan SH MH memutuskan persidangan akan dilanjutkan Senin (3/5) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ade charge dari terdakwa. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini