Sat Resnarkoba Polres Langsa Bekuk Pengedar Narkotika

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Ditemukan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam tas sandang kain warna biru hijau.

Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, Selasa (20/4/2021).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut.

Dalam penangkapan ini, berhasil diamankan 3 orang tersangka, satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 1.037 Gram, tiga unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi BL 4310 FAE.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman dalam konfrensi pers, Kamis (22/04/2021) meyebutkan pada saat dilakukan pengeledahan dibagian belakang rumah ditemukan barang bukti 1 paket besar Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam tas sandang kain warna biru hijau.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, M (34) dan A (37) bahwa 1 paket besar sabu tersebut didapatkan dari seseorang laki-laki yang berinisial AP (DPO) yang rencananya sabu tersebut akan dijual kembali kepada seorang laki-laki berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340,000,000.

Selanjutnya, oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan anggota melakukan pengembangan untuk memcari keberadaan terhadap kedua orang laki laki berinisial AP (DPO) dan AM (DPO) tersebut, namun terhadap keduanya masih belum berhasil ditemukan.

Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Juli)

- Advertisement -

Berita Terkini