Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Keluarga Korban Kecewa dengan Kinerja Unit PPA Polres Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat  – Merasa kecewa dengan kinerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, para orang tua anak, sebut saja bernama Bunga, Mawar dan Anggrek yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh ‘predator anak’, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Selasa (13/4/2021) siang.

Disana, para orang tua korban tersebut menyampaikan keluh kesah kepada perwakilan LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MHum dan Direktur Yayasan Srikandi Sumiati Surbakti, terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami anak mereka beberapa waktu lalu ke Mapolres Langkat, dengan bukti laporan pengaduan Nomor: STPLP/168/III/2021/SU/LKT.

Ironisnya, menurut pengakuan salah seorang ibu korban berinisial IK (32), oknum yang disebut-sebut sebagai Kanit PPA Polres Langkat malah menyarankan mereka melakukan mediasi, saat melihat tempat kejadian perkara (TKP), dikediaman tersangka predator anak berinisial R (22). “Kami disarankan oknum polisi itu untuk mediasi,” ketus warga Tanjung Pura itu dengan nada kesal.

Dengan alasan tak ada saksi yang melihat saat terjadinya dugaan pelecehan seksual terhadap bocah ingusan itu, oknum polisi tersebut mengatakan kepada IK belum bisa mengamankan tersangka predator anak itu. “Kecewa kali aku. Aku gak mau berdamai sama tersangka. Proses ini harus tetap dilanjutkan,” pungkas IK.

Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MHum mengatakan, yang namanya saksi itu tidak hanya harus yang melihat, tapi bisa juga yang mendengar atau merasakan langsung. “Korban kan yang merasakan langsung, dan ada teman korban yang melihat korban keluar dari rumah terlapor sesaat setelah kejadian. Ini sebenarnya sudah cukup untuk melengkapi dua orang saksi,” kata Ali.

Persoalan perdamaian, sambung Ali, karena terlapor adalah orang dewasa, maka tidak ada mediasi (Restorative Justice) terhadap persoalan anak. “Secara umum, meskipun ada perdamaian, kasusnya harus tetap berlanjut. Terlebih ini merupakan hukum yang bersifat khusus (Lex Specialis). Artinya, masa depan anak yang dirusak, jadi gak ada kata mediasi dalam kasus ini,” tegas Ali.

Dalam hal ini, LBH Medan mendorong P2TP2A Kabupaten Langkat untuk terus mengawal kasus itu, agar penegak hukum bisa segera melanjutkan persoalan tersebut ke pengadilan. “Harus terus dikawal, agar bisa segera naik ke pengadilan,” pungkas Ali.

Sumiati Surbakti, Direktur Yayasan Srikandi Lestari yang juga anggota Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Sumut, sangat menyayangkan upaya mediasi yang disarankan Unit PPA Polres Langkat untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

“Jangan menyepelekan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jika persoalan ini diselesaikan dengan cara mediasi, maka predator anak dikhawatirkan semakin merajalela dan menjadi perbuatan yang lazim di tengah masyarakat,” tegas wanita yang biasa disapa Mimi itu.

Sementara, oknum Kanit PPA Polres Langkat IPDA Sihar Sihotang SH saat dikonfirmasi mudanews.com terkait masalah tersebut, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp meskipun online dan ceklis dua, sedangkan telepon selulernya berdering namun belum mengangkat.

Sebelumnya, Bersama orang tuanya, tiga bocah usia 8,9 dan 10 tahun yang menjdi korban pelecehan seksual, sebut saja Bunga, Mawar dan Anggrek, mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, Senin (5/4) Pagi.

Kehadiran warga Kecamatan Tanjung Pura itu, disambut oleh staf P2TP2A Kabupaten Langkat Ir Waluyo dan Malahayati SH. Di sana, ketiga korban atas kebejadan yang dilakukan R (22), menceritakan kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami beberapa waktu lalu.

Dalam setiap melakukan aksinya, R selalu memanggil korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Setibanya di dalam rumah R, korban diajak masuk ke kamarnya dan diminta untuk mengambil benda di bawah kolong tempat tidur R.

“Sebelum minta ngambilkan handphone, R memberi anak saya uang Rp 5 ribu. Pas anak saya mau masuk ke kolong tempat tidur untuk mengambil handphone itu, R memeluk anak saya dari belakang,” terang ibu Bunga, mengisahkan kejadian yang dialami anaknya sekira dua minggu silam.

Saat mau dicabuli, kata orang tua korban, anaknya menunjang R hingga terjungkal ke belakang. Saat R terjatuh, korban langsung melarikan diri dari rumah R. “Waktu anakku lari, sempat lagi dimintanya uang Rp 5 ribu yang dikasihinya sama anakku. Terus dicampakkan anakkulah uangnya,” pungkas ibu Bunga.

Dari kejadian itulah perbuatan bejad R terungkap. Bunga menceritakan kejadian itu kepada temannya yang bernama Mawar. Ternyata, Mawar juga pernah jadi korban nafsu liar R pada bulan September 2020 silam. Korbanpun menceritakan pelecehan yang dialami mereka kepada orang tuanya. Berita Langkat, Tim

 

- Advertisement -

Berita Terkini