Sat Narkoba Polres Majalengka, Konferensi Pers Pengungkapan 2 Pelaku Pengguna Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Majalengka, Polda Jabar, menggelar Konferensi Pers tentang pengungkapan dua orang pemakai Narkotika jenis sabu, Senin (05/04/2021).

Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto menuturkan kedua orang pelaku tersebut berinisial I (24) dan E (43).

Dari tangan I, Polisi berhasil menyita 1 paket sabu, sementara dari E Polisi menyita sebanyak 2 paket sabu.

Untuk I (24), diamankan di Pinggir Jalan Raya Kadipaten – Majalengka, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Sat Narkoba Polres Majalengka, Konferensi Pers Pengungkapan 2 Pelaku Pengguna Sabu
Barang bukti.

Kemudian E (43), diamankan saat membawa jenis sabu beserta barang bukti diketahui di kendaraannya di Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

“Dua tersangka itu kami amankan dalam satu pekan ini, mereka tanpa hak menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba, AKP., Udiyanto, saat jumpa pers.

Dikatakan Udiyanto, saat ini kedua tersangka dijerat pasal 122 ayat 1 Yo pasal 127 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka diancam minimal 4 Tahun penjara,” tandasnya.

(BQ)

- Advertisement -

Berita Terkini