Lion Air Group Didenda 3M

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara.

Sejumlah bandara yang dimaksud, antara lain Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan tiga perusahaan yang terbukti bersalah tersebut adalah PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.

 

Ketiga perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dalam putusan tersebut KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor, sehingga secara total KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kapda Lion Air Group,” ungkap Deswin dalam keterangan resmi, Senin (29/3).

Meski begitu, KPPU menyatakan Lion Mentari, Batik Air Indonesia, dan Lion Express tidak perlu membayar denda tersebut, dengan mempertimbangkan sifat kooperatif perusahaan, dampak negatif, dampak dari pandemi covid-19, dan perjanjian kerja sama antara ketiga perusahaan sudah dihentikan.

“Maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh terlapor kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Deswin.

Sementara, terlapor lain PT Wings Abadi dinyatakan tidak melanggar aturan. KPPU menilai perusahaan Wings Abadi tak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek dalam perkara ini.

Deswin menjelaskan perkara ini bermula dari penumpukan kargo di Bandara Hang Nadim pada Juli-September 2018. Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan ada bukti perjanjian kerja sama Lion Mentari, Batik Air Indonesia, dan Wings Abadi dengan Lion Express.

Batik Air Indonesia, Lion Mentari, dan Wings Abadi di sini selaku pengusaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandara tertentu ke bandara tujuan.

Sementara, Lion Express merupakan jasa pengiriman paket dan dokumen door to door ke seluruh Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

“Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan ada hak eksklusif kepada Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati,” ujar Deswin.

Menurutnya, tindakan itu mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain Lion Express. Dengan demikian, agen lain terpaksa menggunakan jasa kargo lain.

“Namun perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain,” jelas Deswin.

CNNIndonesia.com sudah meminta tanggapan atas informasi ini kepada Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang M Prihantoro. Namun, belum ada tanggapan dari pihak maskapai tersebut.

sumber : CNN Indonesia

- Advertisement -

Berita Terkini