Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Sebut Gugatan Rp 5 M Yulius Ngawur dan Tidak Jelas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menanggapi gugatan kerugian Rp 5 miliar yang diajukan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Yulius Dagilaha ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut gugatan tersebut ngawur dan tidak jelas.

”Wajar dong pelaku kudeta dicopot, Yulius bersekutu dengan eksternal pembajak partai. Dia salah ikut KLB kok malah merasa dirugikan, justru kami yang rugi gara-gara ada GPK-PD. Angka Rp 5 M itu dari mana? Ngawur dan tidak jelas,” kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/3/2021).

Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Muhajir menambahkan, sesuai bunyi pasal 32 dan 33 Undang-Undang Partai Politik, harusnya Yulius Dagilaha memperjuangkan klaim kebenarannya di Mahkamah Partai, bukan ke pengadilan lalu koar-koar di publik cari sensasi dan perhatian.

”Dia itu emosi tanpa memikirkan objektivitas hukum. Akhirnya menabrak undang-undang, cacat prosedur, dan berisik di ruang publik. Itu hanya akan bikin karirnya tamat, sebab tak berusaha menjelaskan alasan datang KLB di hadapan Mahkamah Partai,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Lidya Agatha juga menjelaskan, tuntutan ganti rugi Rp5 miliar yang diklaim eks mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Yulius Dagilaha tak masuk akal.

”Itu dasar penghitungannya dari mana? Tak masuk akal. Semau-mau dia menentukan klaim kerugian. Makanya sebelum datang ke KLB ilegal, pikirkan dulu konsekuensi. Berpartai ada aturan dan komitmen yang harus dijaga, tak bisa seenaknya ikut gerakan merongrong partai,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam menghadapi gugatan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara Yulius Dagilaha, Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya menerjunkan 11 pengacara, yakni Mehbob, Muhajir, Lidya A, Reinhard, Papang, Roni, Cecep, Dormauli, Yandri, Kaffah dan Utomo K. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini