Tim Advokasi DPP Demokrat Kerahkan 10 Advokat Hadapi Mantan Ketua DPC Halmahera Utara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Julius Dahilaga yang hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deliserdang dicopot dari jabatannya dan memutuskan menggugat balik DPP Partai Demokrat.

Menanggapi gugatan kadernya itu, Tim Advokasi DPP Demokrat yang diwakili Mehbob mengatakan, keputusan pemecatan DPP Partai Demokrat sudah benar, sebab Julius dianggap tidak setia dan merongrong kepengurusan Demokrat di bawah ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

”Hari ini dì Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kami hadapi Julius dengan perkara No: 167/Pdt-Sus.Parpol/2021/PN.Jkt.Pst,” kata Mehbob di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Mehbob menjelaskan, selain dirinya, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat juga diperkuat dengan 9 pengacara lainnya, yakni Muhajir, Dormauli, Lidya A, Papang, Silaban, Rony, Cecep, Kaffah, Yandri.

Agenda sidang hari ini, ucap Mehbob, yaitu pemeriksaan dasar hukum penggugat, Julius Dahilaga, yang digunakan untuk melawan DPP Partai Demokrat.

”Agenda sidang hari ini adalah memeriksa legal standing Penggugat dan Legal Standing Tergugat sekaligus Pembacaan Gugatan oleh Penggugat,” ujarnya.

Mehbob menerangkan, keputusan DPP Partai Demokrat memecat Julius sudah benar. Sebab dia nyata nyata terbukti hadir dalam KLB Demokrat ilegal dan bertujuan menggulingkan kepemimpinan AHY.

”Julius mendukung dan menghadiri KLB ilegal di Sibolangit, Deliserdang, Sumut pada 5 Maret 2021. Itu pelanggaran,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini