Sat Narkoba Polres Majalengka, Razia Miras ke Lokasi yang Diduga Tempat Peredaran Minuman Ilegal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Satuan Narkoba Polres Majalengka, kembali melakukan razia minuman keras kesejumlah lokasi yang diindikasi tempat penjualan dan peredaran minuman ilegal.

Razia kali ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Jumat (19/03/2021) sore.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan tujuan operasi ini untuk memberantas peredaran dan penjualan minuman keras tanpa ijin.

Sekaligus menekan, atau meminimalisir tindak kriminalitas yang dipicu, dari minuman keras.

“Kami harap warga masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat, salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras, perjudian dan adanya praktik prostitusi. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” kata AKP Udiyanto.

Dalam razia kali ini, Sat Narkoba Polres Majalengka kembali menyita puluhan botol miras. Sebanyak 45 botol miras berbagai merek yang disimpan dirumah milik DS (39), warga di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi dan warung milik RY (30), warga di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Seluruh barang bukti yang didapat petugas saat ini diamankan di Mapolres Majalengka,” tandasnya. Berita Majalengka, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini