Majelis Hakim Tolak Eksepsi Walikota Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang Perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN tentang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait keadaan dan status Lapangan Merdeka Medan antara Prof Usman Pelly dkk yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora yakni Dr Redyanto Sidi SH MH, Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH dan Jaka Kelana SH kembali dilaksanakan pada Rabu (17/3/2021), dengan agenda pembacaan putusan sela.

“Dalam hal ini, Walikota Medan selaku Pihak Tergugat sebelumnya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolute dalam jawabannya dan berpendapat bahwasannya perkara ini merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Jumat (19/3/2021).

Hakim Ketua Dominggus Silaban yang memeriksa dan mengadili perkara a quo membacakan putusan sela yang pada pokoknya adalah menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN.

“Pada persidangan ini, Tergugat dan atau Kuasa Hukumnya kembali tidak menghadiri persidangan tersebut, sehingga Majelis Hakim membacakan Putusan Sela tanpa kehadiran Pihak Tergugat. Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan dengan agenda pembuktian surat pada Rabu, 24 Maret 2021,” jelasnya.

Redyanto menegaskan adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dkk dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Melakukan Revisi/Peninjauan Kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031 dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha ke daftar Cagar Budaya;dan/atau

2. Menerbitkan Keputusan Walikota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas + 4,88 Ha sebagai Cagar Budaya

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini