Gugatan RSU Inanta Soal Biaya Pengobatan, Berakhir Damai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Direktur RSU Inanta Dr Nuriana Aswita diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Achilles Hukum Kesehatan Indonesia (Achilles Health Law Indonesia (AHLI) ) yakni Dr Redyanto Sidi SH MH Novri Andi Akbar SH, Ramadianto SH dan Jaka Kelana SH mengajukan gugatan kepada Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati yang terdaftar dalam perkara register nomor 36/Pdt.G/2020/PN Psp di Pengadilan Negeri
Padangsidimpuan.

Redyanto menjelaskan Gugatan tersebut perihal gugatan wanprestasi terkait biaya pengobatan kedua anak kandung dari Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati yang mengalami keracunan pada 26 Mei 2020.

Dalam hal ini, kata Redyanto, Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan menyatakan yang pada pokoknya bahwa biaya pengobatan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS.

“BPJS menolak klaim karena kejadian luar biasa (KLB), lalu Dinas pun menyatakan tidak tertanggung dalam APBD Tahun Anggaran 2020, akhirnya Inanta menagih haknya secara langsung,” jelas Redyanto dalam pers rilisnya kepada mudanews.com, Kamis (18/3/2021).

Redyanto menyebutkan, langkah RSU Inanta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dilakukan setelah RSU Inanta menanyakan kepada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan terkait pembiayaan pengobatan tersebut.

“Setelah gugatan masuk, barulah Dinas berinisiatif menanggung biaya pasien tersebut,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, pihak RSU Inanta juga telah mengajukan surat pemberitahuan dan somasi kepada Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Namun belum ada jawaban dari Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati dan belum ada pula titik temu untuk permasalahan tersebut, sehingga RSU Inanta melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan guna mencari kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Setelah perkara ini berjalan di tahap mediasi, lanjut Redyanto, Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan bersedia membayar biaya pengobatan kedua anak kandung dari Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati. Biaya tersebut diserahkan kepada RSU Inanta pada Senin, 01 Februari 2021 di RSU Inanta.

Oleh sebab itu, para pihak dalam perkara register nomor 36/Pdt.G/2020/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yakni RSU Inanta dan Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati sepakat untuk melakukan perdamaian.

“Maka perkara ini pun telah selesai dan berakhir damai,” lanjutnya.

Adapun yang menjadi kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak tersebut pada pokoknya adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Pihak Pertama (RSU Inanta) dan Pihak Kedua (Azwar Syarifuddin Sp dan Rahmawati) bersepakat untuk mengakhiri perkara perdata dengan register nomor 36/Pdt.G/2020/PN Psp di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

2. Bahwa terhadap uang biaya pengobatan tersebut akan disumbangkan ke Panti Asuhan Hayat Sabungan

3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan niat ikhlas, bersama-sama menyerahkan uang biaya pengobatan tersebut ke Panti Asuhan Hayat Sabungan.

Gugatan RSU Inanta
Pihak RSU Inanta menyumbangkan uang uang biaya pengobatan ke Panti Asuhan Hayat Sabungan

Oleh karena itu, tegas Redyanto, kedua belah pihak telah melaksanakan isi kesepakatan perdamaian tersebut yakni bersama-sama menyerahkan uang biaya pengobatan tersebut ke Panti Asuhan Hayat Sabungan.

“Biaya hak rumah sakit ini disumbangkan atas Inisiatif Direktur RSU Inanta,” tuturnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan ini mengungkapkan sejak awal RSU Inanta hanya ingin memberikan edukasi kepada klien dengan tetap mengimbau bahkan sampai mensomasi untuk membayar karena merupakan hak rumah sakit. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini