Dugaan Galian C Ilegal di Desa Buluh Telang, FRONAS Adukan ke Poldasu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Forum Pemerhati Pembangunan Proyek Nasional (FRONAS) yang terdiri dari PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Langkat, DPD Laskar Poetra Poetri Melayu Indonesia Kabupaten Langkat, DPC LSM-PENJARA Kabupaten Langkat, Laskar Ababil Langkat, GATS Langkat mengadu ke Polda Sumut soal dugaan tindak pidana pertambangan Galian C Tanah Urug di Dusun V Jati Tunggal, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang yang dianggap tidak tertib administrasi dengan tidak memiliki izin secara hukum.

Hal tersebut sehubungan dengan dilaksanakannya pekerjaan Proyek Nasional Pembangunan Jalan Tol Seksi Binjai – Pangkalan Brandan (58 Km) yang mencakup wilayah kota Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat yang mana dalam pekerjaan tersebut menggunakan material tanah urug yang bersumber dari lokasi penambangan (Quarry) yang tersebar dibeberapa wilayah Kabupaten Langkat.

“Berdasarkan amatan kami dilapangan para sub kontraktor pelaksana proyek penimbunan jalan tol khususnya yang berada di zona 1 dan zona 2, sebagaimana tersebut menggunakan/membeli material tanah urug dilokasi Quarry yang diduga tidak memiliki legalitas penambangan (tambang ilegal),” kata Ketua FRONAS Langkat Dhevan Efendi Rao SH SPd kepada mudanews.com, Rabu (10/3/2021).

Dhevan menegaskan, tentunya aktivitas penambangan tanah urug ilegal tersebut selain menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, kegiatan ini jelas-jelas merupakan perbuatan dugaan melanggar hukum yang merugikan negara dalam hal ini terjadinya pengemplangan pajak yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Langkat .

Diduga dilakukan oleh satu perusahaan sub kontraktor PT HKI yaitu oknum perusahaan PT APPP, dibawah Pimpinan berinisial EA (49 Tahun).

“Kami dari FRONAS Kabupaten Langkat berkewajiban untuk ikut serta dalam rangka mendukung Program Presiden Republik Indonesia dalam upaya percepatan pembangunan Nasional serta melakukan pencegahan terhadap dugaan Indikasi KKN serta penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh oknum–oknum pelaksana proyek yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.

Untuk itu, lanjut Dhevan, kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumut yakni Bapak Penyidik Poldasu untuk menindaklanjuti hasil temuan kami  tersebut diatas sesuai dengan kewenangan masing-masing, untuk melakukan penyelidikan serta menindak tegas oknum pelaku usaha penambangan galian Tanah Urug ilegal.

“Sehingga program nasional Presiden RI Ir Joko Widodo dapat terlaksana dengan baik tanpa tercedrai, dan Kami senantiasa mendukung Penegakan Hukum yang berkeadilan,” tegas Dhevan.

Galian C Ilegal
Pengurus FRONAS Kabupaten Langkat saat di Mapolres Langkat, Senin (1/2/2021)

Sebelumnya diberitakan, FRONAS Kabupaten Langkat mendatangi kantor Mapolres Langkat pada Senin (1/2/2021) untuk melaporkan bahwa adanya dugaan penambangan galian C Ilegal di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang.

Sementara oknum sup kontraktor PT. APPP, dibawah Pimpinan berinisial EA saat dimintai konfirmasi mudanews.com pada Selasa (2/3) tentang izin Penambangan Galian C di Desa Buluh Telang melalui pesan Whatsapp mengatakan untuk melihat izinnya ketemu.

“Pak kallo mau lihat besok, kita ketemu di Stabat,” katanya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini