Aksi HMI di PN Kisaran, Sampaikan Pernyataan Sikap Tokoh Nasional Terhadap Kasus Arwan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kisaran – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, menjelang sidang dengan agenda Pembacaan putusan terhadap Arwan dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, Selasa (2/3/2021).

Dalam aksi damai tersebut peserta aksi terlihat berorasi secara bergantian dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan juga dikawal ketat Aparat Kepolisian Resort (Polres) Asahan, Sumatera Utara, di halaman PN Kisaran Kelas I B.

Muhammad Fadli yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum HMI Komisariat Hukum Unimal dalam orasinya menyampaikan pernyataan sikap HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara meminta Hakim untuk vonis bebas saudara Arwan Syahputra dan rekannya.

Fadli menilai bahwa Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama, ditahan Polres Barabara pada Oktober 2020 dengan dakwaan melanggar pasal pasal 214 ayat, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di Mesa Cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batubara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca sholawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali.

Sebagai negara Hukum, Indonesia berprinsip Demokrasi sungguh penyampaian pendapat di muka umum di lindungi Undang-Undang, dan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, hal itu secara jelas di atur oleh UUD 1945 dan secara teknis tetuang dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Secara fakta persidangan, Arwan sangat layak untuk di vonis bebas oleh Majelis Hakim, maka sayogianya Majelis Hakim PN Kisaran memutus bebas saudara Arwan dan rekan-rekanya,” sebut Fadli dalam orasinya.

Lebih lanjut Fadli, jika Arwan Syaputra dan rekannya tidak di vonis bebas, sungguh ini menjadi satu indikator bahwa indeks demokrasi di Republik tercinta semakin merosot.

“Kita semua, dalam rangka semangat menjadikan negara Indonesia negara maju dengan demokrasi yang modern, maka Hakim sebagai unjung tombak keadilan sangat tempat jika memutuskan Saudara Arwan Syaputra dan kawan-kawanya dengan vonis bebas,” ungkap Fadli yang merupakan Ketua HMI Komisariat Hukum.

Agung Septiranda Utomo, Ketua HMI Komisariat Ekonomi Unimal menyampaikan kepada media di lokasi bahwa Arwan Syahputra adalah mahasiswa yang aktif dan berprestasi, potensi yang dimiliki Arwan sangat dibutuhkan dan akan berguna untuk bangsa dan negara.

“HMI berharap Arwan dan rekan-rekannya di vonis bebas, dan kembali melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dangan dukungan dan doa semua pihak menghantarkan Majelis Hakim mememutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya,” tutup Agung.

Setelah sempat berorasi di halaman PN Kisaran Kelas I B, akhirnya Perwakilan dari PN Kisaran hadir di tengah tengah mahasiswa dan difasilitasi langsung oleh pihak keamanan dari Polres Kisaran untuk menerima berkas yang berupa pernyataan (statement) sikap tokoh nasional terhadap kasus Arwan juga KTP Masyarakat Aceh sebagai bentuk dukungan dan jaminan agar hakim dapat memutuskan Arwan tidak bersalah.

Dihadapan mahasiswa, Miduk Sinaga SH yang merupakan Perwakilan PN Kisaran Kelas I B mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan dijadikan referensi Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara terhadap kasus yang menyandung Arwan.

“Yakin dan Percayalah bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan ataupun yang sedang menyidangkan perkara ini secara obyektif dan transparan, tidak ada yang ditutupi, kita persilahkan kepada rekan Pers, LSM dan Mahasiswa untuk mengikuti dan menyaksikan proses peradilan yang akan berpangsung,” ungkap Miduk Sinaga SH. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini