Menjelang Putusan untuk Arwan, Pakar Hukum Pidana : Terdakwa Layak Dibebaskan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Menjelang putusan Manjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terhadap terdakwa Arwan Syahputra dan rekannya pada Selasa (2/3/2021) besok.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan proses acara yang dijalankan Arwan Syahputra dan rekannya sudah sesuai KUHAP.

Redyanto mengungkapkan pembuktian yang dilakukan kepada terdakwa (Arwan) mengindikasi adanya keraguan dan kelemahan.

“Pembuktian yang dilakukan mengindikasikan bahwa ada keraguan dan kelemahan dalam membuktikan apa yang didakwakan kepada terdakwa,” kata dia saat dimintai tanggapan mudanews.com, Senin (1/3).

Lalu, Redyanto mempertanyakan atas dasar apa perkara tersebut bisa lanjut sampai ke proses persidangan?

“Atas dasar tersebut selayaknya terdakwa dibebaskan,” ujarnya.

Dipaparkannya, berdasarkan Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

“Saya yakin hakim berpegang teguh kepada keadilan, dan Terdakwa dibebaskan,” pungkas Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora ini.

Putusan Pengadilan
Arwan Syahputra

Vonis bebas Arwan mendapatkan dukungan dari kalangan aktivis mahasiswa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Nasir Djamil asal Dapil II Aceh, DPD RI, LBH Medan, LBH Hidayatullah, Walhi Sumut dan Srikandi Lestari.

Arwan merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara dan Mahasiswa Hukum Tata Negara angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal).

Sebelumnya, Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN Kisaran di Lapas Kisaran, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di Mensa Cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batu Bara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini