Badko HMI Sumut, Minta Majelis Hakim Vonis Bebas Arwan Syahputra dan Rekannya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis bebas terdakwa Arwan Syahputra dan Heri Gunawan dari segala penuntut umum pada Selasa (2/3/2021) besok.

Hal itu ditegaskan Wabendum Badko HMI Sumut Abdul Rahim di Medan, Senin (1/3/2021).

“Kita meminta Hakim membebaskan Arwan, kita yakin Majelis Hakim punya hati nurani melihat persoalan perkara ini,” ujarnya, Senin (1/3/2021).

Diungkapkannya, apalagi negara Indonesia merupakan sistem demokrasi menyampaikan aspirasi di muka umum. Arwan anak bangsa yang kritis menyampaikan aspirasi rakyat dan buruh yang harus dibebaskan, untuk bisa melanjutkan perkuliahan di Universitas Malikussaleh (Unimal).

“Seluruh kader HMI mengharapkan Arwan dibebaskan dan mendoakan Hakim dan Ketua PN Kisaran dalam lindungan Allah SWT serta selalu dalam keadaan sehat wal afiat,” ucap Rahim.

Sebelumnya, vonis bebas Arwan mendapatkan dukungan dari kalangan aktivis mahasiswa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) M. Nasir Djamil asal Dapil II Aceh, DPD RI, LBH Medan, LBH Hidayatullah, Walhi Sumut dan Srikandi Lestari.

Arwan merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara dan Mahasiswa Hukum Tata Negara angkatan 2017 Fakultas Hukum Unimal.

Arwan Syahputra seperti yang kita ketahui bersama di tahan Polres Batubara pada Oktober 2020 dan saat ini sudah menjadi tahanan PN Kisaran di Lapas Kisaran, Arwan dijemput di Lhokseumawe pada tanggal 20 Oktober 2020 di Mensa Cafe, Muara Satu Kota Lhokseumawe.

Arwan memimpin aksi di depan DPRD Batu Bara dan bertindak sebagai koordinator lapangan, meskipun keos saudara Arwan Syahputra telah berupaya untuk melerai massa aksi dengan membaca shalawat, namun naasnya masa aksi tidak terkendali. (red)

 

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini