Kejari Pematang Siantar, Hentikan Kasus Penistaan Agama 4 Tenaga Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Pematang Siantar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar.

Kepala Kejari (Kajari) Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/2/2021) menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

Agustinus mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini. Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.

“Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19,” katanya.

- Advertisement -

Berita Terkini