Pekerja Galian Rusak Konblok Kantor, PLN Dilaporkan ke Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gara-gara pekerja yang ditugaskan menggali kabel merusak konblok halaman Kantor Hukum Indonesia Solicitors, PT PLN UP3 Bulungan Jakarta dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Indonesia Solicitors, Muhammad Irwansyah SH, merasa kecewa, sebab polisi hingga detik ini belum menetapkan satupun tersangka dari pihak PT PLN UP3 Bulungan Jakarta yang dilaporkannya.

”Mengingat bukti yang kami ajukan ke kepolisian sudah meyakinkan dan tindakan petugas yang dipekerjakan PLN itu masuk pidana pengrusakkan. Tapi ini kasusnya tidak segera diproses,” kata Irwansyah di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) itu, kasus tersebut harusnya ditangani dengan cepat karena didukung dengan bukti permulaan yang cukup, baik barang bukti serta pemanggilan saksi yang bersangkutan.

Karena tidak segera diproses oleh Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ujar Pria kelahiran Tuban ini, pihaknya mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register 153/Pid.Pra/2020/PN.JKT.Sel.

Harapannya, tukas Irwansyah, agar Majelis Hakim memberi putusan dan tekanan pada petugas kepolisian untuk segera memproses laporan pemohon.

”Akhirnya kami ajukan Praperadilan agar para pihak memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung dan secara ideal kasus tersebut dijalankan secara maksimal agar tercipta kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini