Petani Perhutanan Sosial Melaporkan Pengrusakan, Pakar Tegaskan Semua Orang Berhak Keadilan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petani Perhutanan Sosial yang merupakan Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri (53) pernah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengrusakan di Mapolres Langkat.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 647 / IX /2018 / SU / LKT tanggal 30 September 2018.

Peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekira pukul 06.00 WIB di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Dr Redyanto Sidi SH MH menegaskan semua orang sama di mata hukum dan berhak atas keadilan.

“Semua orang sama di mata hukum dan berhak atas keadilan termasuk dalam persoalan LP tersebut,” ujar Redyanto kepada mudanews.com di Medan, Minggu (14/2/2021).

Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan
Ketua Kelompok Tani Nipah Samsul Bahri (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Foto: Facebook Tajruddin Hasibuan)

Ia menduga lambatnya penanganan LP itu dugaan ada indikasi ketidakadilan. “Lambatnya penanganan LP tersebut mengindikasikan adanya ketidakadilan dan dapat diduga ada hubungannya dengan peristiwa yang saat ini dialami Syamsul,” ungkapnya.

Menurutnya, seharusnya penangguhan penahanan yang diajukan Syamsul dapat dikabulkan karena ia juga punya hak atas LP nya.

“Syamsul dapat mengajukan upaya atas stagnan LP nya di Kepolisian, dia juga berhak mendapatkan hak informasi mengenai apa alasan LP tersebut tidak berjalan,” kata Dosen Pascasarjana MIH UNPAB Medan ini.

Redyanto menyarankan Kapolda Sumut harus turun tangan mengecek persoalan ini, jangan sampai ada dugaan permainan sehingga merugikan masyarakat termasuk Syamsul.

Selain itu, ia meminta anggota DPRD Sumut untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Saya pikir perlu rapat dengar pendapat juga dengan DPRD, wakil rakyat juga harus turun tangan memanggil untuk mendengarkan apa sebenarnya yang terjadi,” tandasnya.

Sementara Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga menegaskan LP itu dalam proses tahapan pemeriksaan. “Masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Edi saat dimintai konfirmasi mudanews.com melalui pesan Whatsapp.

Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan
Kelompok Tani Nipah saat menyampaikan aspirasinya di Mapolsek Tanjung Pura

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kelompok Tani Nipah Ponirin (44) saat mereka menyampaikan aspirasinya pada Rabu (10/2/2021) di Mapolsek Tanjung Pura, sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap dua warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan.

Pada 18 Desember 2020 kemarin, kata Ponirin, Kelompok Tani Nipah sedang bergotong royong di areal perhutanan sosial yang mereka kelola atas dasar Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018. Di saat itulah ada orang tak dikenal (pelapor) masuk ke areal perhutanan sosial itu.

“Saat kami menanyakan maksud dan tujuan orang tak dikenal itu masuk ke areal yang kami kelola, yang bersangkutan malah menelepon rekannya dan mengatakan bahwa dirinya baru saja dipukuli oleh rekan kami Syamsul dan Samsir. Padahal kami gak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan itu,” kata Ponirin.

Setelah itu, lanjut Ponirin, orang tak dikenal itu malah lari ke arah sungai dan menceburkan diri disana. “Dia (pelapor) mau nyebrangi sungai, tapi cepat kita kasih pertolongan, supaya pelapor itu gak tenggelam dan kemudian kita evakuasi ke gubuk di tepi sungai dengan menggunakan boat,” lanjutnya.

Saat diklarifikasi Ponirin dan rekannya, pelapor menjelaskan bahwa menyatakan tidak ada dipukuli seperti yang disampaikan kepada rekannya via telepon. “Pernyataan pelapor itu pun kita rekam dan dirinya membuat pernyataan itu tanpa ada paksaan dari siapapun,” ungkapnya. (red)

 

 

- Advertisement -

Berita Terkini