Kemenkumham Umumkan Remisi Khusus Imlek untuk 32 Napi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi khusus Imlek 2021 bagi 32 narapidana pemeluk agama Konghucu di seluruh lapas yang ada di Indonesia. Remisi ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada hari ini, Jumat (12/2).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga merinci dari 32 narapidana ini sebanyak delapan orang mendapat pengurangan hukuman hingga 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman hingga satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.

Usulan remisi ini kata Reynhard berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yang diajukan secara daring.

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Reynhard juga menyebut pemberian remisi terhadap napi terbanyak ada di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 12 napi menerima remisi dari wilayah ini.

“Disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana,” kata Reynhard.

Sementara sisanya kata dia, berasal dari Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak masing-masing 2 orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.

Reynhard menyebut pemberian remisi ini tak dilakukan sembarangan. Napi yang menerima remisi ini telah menunjukan beberapa perilaku perubahan ke arah yang lebih baik.

Lagi pula kata dia, Ditjen PAS juga terus berusaha mengakomodir seluruh hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terlebih di masa pandemi Covid-19 yang saat ini masih mewabah dan berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.

“Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” harap Reynhard.

Hingga 5 Februari 2021, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia sebanyak 253.314 orang yang terdiri 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan. Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini