Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan, Pakar Hukum: Sebaiknya Terlapor Mohon Perlindungan kepada Kapolri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Dua petani perhutanan sosial yang tergabung dalam Kelompok Tani Nipah ditahan di Mapolsek Tanjung Pura dan sekarang dipindahkan ke Mapolres Langkat. Syamsul Bahri (53) dan Samsir (28) ditahan atas dugaan penganiayaan.

Menanggapi persoalan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan aparat kepolisian harus profesional dalam menangani dua petani itu.

“Tentunya kepolisian harus profesional dalam memeriksa laporan pelapor dan memeriksa seluruh saksi dan bukti terkait,” tegas Redyanto kepada mudanews.com di Medan, Sabtu (13/2/2021).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu menegaskan kalau benar ada dugaan penganiayaan harus dibuktikan dengan visum, saksi dll.

Ia menilai kejadian ini aneh dan irasional. “Namun hal ini jadi aneh dan irasional karena pelapor sendiri mengaku tidak dianiaya, lalu apa dasar laporannya?” tanyanya.

Diungkapkannya, peristiwa ini terkesan adanya dugaan kriminalisasi dan konspirasi. “Adanya dugaan kriminalisasi, lalu apa motif dan apakah ada konspirasi pula,” tegasnya.

Hal tersebut, lanjutnya, tidak boleh dikesampingkan oleh aparat, juga harus diusut secara berimbang karena semua berhak atas keadilan.

“Sebaiknya terlapor juga mohon perlindungan hukum kepada Kapolri agar kasus ini bisa fair dan sesuai dengan tujuan hukum yaitu keadilan,” pungkas Redyanto.

Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan
Kelompok Tani Nipah saat menyampaikan aspirasinya di Mapolsek Tanjung Pura dan Syamsul Bahri beserta Samsir.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kelompok Tani Nipah Ponirin (44) saat mereka menyampaikan aspirasinya pada Rabu (10/2/2021) di Mapolsek Tanjung Pura, sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap dua warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan.

Pada 18 Desember 2020 kemarin, kata Ponirin, kelompok Tani Nipah sedang bergotong royong di areal perhutanan sosial yang mereka kelola atas dasar Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) SK Nomor 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018. Di saat itulah ada orang tak dikenal (pelapor) masuk ke areal perhutanan sosial itu.

“Saat kami menanyakan maksud dan tujuan orang tak dikenal itu masuk ke areal yang kami kelola, yang bersangkutan malah menelepon rekannya dan mengatakan bahwa dirinya baru saja dipukuli oleh rekan kami Syamsul dan Samsir. Padahal kami gak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan itu,” kata Ponirin.

Setelah itu, lanjut Ponirin, orang tak dikenal itu malah lari ke arah sungai dan menceburkan diri disana. “Dia (pelapor) mau nyebrangi sungai, tapi cepat kita kasih pertolongan, supaya pelapor itu gak tenggelam dan kemudian kita evakuasi ke gubuk di tepi sungai dengan menggunakan boat,” lanjutnya.

Saat diklarifikasi Ponirin dan rekannya, pelapor menjelaskan bahwa menyatakan tidak ada dipukuli seperti yang disampaikan kepada rekannya via telepon. “Pernyataan pelapor itu pun kita rekam dan dirinya membuat pernyataan itu tanpa ada paksaan dari siapapun,” ungkapnya.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra saat ditemui di tempat kerjanya membenarkan pemeriksaan Syamsul dan Samsir terkait dugaan penganiayaan itu. “Pelapornya warga Desa Kwala Serapuh juga. Masih satu desa dengan terlapor,” pungkas Rudy. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini