Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan, Ini Penjelasan Kapolres Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga memberikan klarifikasi berkaitan dengan siaran pers oknum GEMPITA (Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat) perihal perkara dugaan pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh saudara Samsul Bahri (Ketua Kelompok Tani Nipah).

Edi membenarkan bahwa Polsek Tanjung Pura Polres Langkat menangani dugaan pengeroyokan. “Benar, saat ini Polsek Tanjung Pura Polres Langkat menangani perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh Samsul Bahri CS (Ketua Kelompok Tani Nipah),” jelas Kapolres Langkat Edi dalam siaran persnya kepada mudanews.com, Sabtu (13/2/2021) malam.

Ia menjelaskan, dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 101 / XII / 2020 / SU / LKT – T. Pura tanggal 22 Desember 2020 An. Pelapor Harno Simbolon Tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP pidana.

Peristiwa berawal dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekira pukul 08.30 WIB di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Adapun para pelaku yang dilaporkan oleh korban bernama Syamsul Dkk (Terlapor), lk, 58 Tahun, alamat Dusun III Lubuk Jaya Desa Kwala Serapuh Kec Tanjung Pura,” terang Kapolres Langkat.

Lanjut Kapolres, dari hasil keterangan korban dan saksi-saksi diperoleh bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, korban diperintahkan oleh pimpinannya untuk mengontrol buah sawit yang akan panen yang berlokasi di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, kemudian korban bersama dengan temannya yang bernama Muhmamad Aulia (saksi) berangkat ke lokasi kebun sawit, akan tetapi sesampainya di lokasi, korban dan saksi melihat ada sekelompok orang yang berjumlah berkisar 30 (tiga puluh) orang.

Dua Petani Perhutanan Sosial
Kelompok Tani Nipah membawa poster

“Melihat kedatangan korban dan saksi, sekelompok orang yang berjumlah 30 orang tersebut mendatangi korban dan saksi, lalu salah seorang dari kelompok tersebut yang bernama Syamsul (pelaku) yang diketahui adalah ketua kelompok Tani Nipah meludahi korban yang bernama Harno Simbolon, korbanpun bertanya Kenapa Bapak Meludahi saya,” jelas Kapolres Edi.

Selanjutnya, pelaku yang bernama Syamsul diduga mencekik leher korban dari arah belakang dan pada saat leher korban di cekik pelaku, pelaku lainnya yang bernama Syamsir yang di ketahui adalah anak kandung dari saudara Syamsul, tiba-tiba pelaku mengatakan kepada korban Kupecahkan nanti kepalamu, sambil membenturkan kepala si Syamsir ke dahi korban hingga menyebabkan dahi korban mengalami bengkak kemerah – merahan (berdasakan hasil VER yang dikeluarkan oleh RSU Tanjung Pura).

Ditambahkannya, teman korban yang bernama Muhammad Aulia memisah agar para kelompok Tani jangan terus menganiaya korban, maka korbanpun di suruh pergi, setelah korban pergi dari lokasi dan baru berjalan 10 Meter tiba-tiba korban dikejar kembali oleh para pelaku dan korbanpun lari menyebrangi sungai, akan tetapi para pelaku terus mengejar korban, hingga korban belari ketakutan dan menyebrangi sungai, tetapi para pelaku berhasil menangkap korban.

“Korban ditarik bajunya oleh salah seorang kelompok tani yang mengejarnya yang bernama Ponirin yang diketahui adalah Sekdes Kwala Serapuh hingga menyebabkan baju kaos yang di gunakan oleh korban koyak ataupun sobek dan selanjutnya korbapun diintimdasi oleh para pelaku agar korban tidak melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya kepada pihak yang berwajib, lalu korbanpun dilepaskan kembali oleh para pelaku,” tambahnya.

Dijelaskan Edi, korban pun kembali ke lokasi kebun sawit, sampai di kebun sawit tepatnya di lokasi Peron korban bertemu kembali dengan temannya yang bernama Muhammad Aulia serta Saudara Ismail.

Kapolres Langkat menanggapi tentang beredarnya rekaman video pengakuan korban tidak adanya penganiayaan terhadap dirinya bahwa Video tersebut merupakan bentuk intimidasi dari para kelompok tani, bahwa menurut keterangan dari saudara Harno Simbolon (korban) bahwa korban mengiyakan pertanyaan dari pembuat Video oleh karena keselamatannya terancam dan Gestur yang ditunjukan oleh korban adalah bentuk rasa ketakutan.

“Dan sangat tidak lazim apabila seseorang atau kelompok tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain memvideokan dengan disertai Narasi yang sifatnya tekanan dan terlihat di Video tersebut baju kaos warna biru yang di gunakan oleh korban pada saat itu dalam kondisi koyak, yang mana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik bahwa baju kaos korban di tarik oleh salah seoarang kelompok tani yang bernama Ponirin,” tegas Kapolres Langkat.

Oleh sebab itu, Kapolres Langkat menegaskan bahwa perkara yang ditangani oleh pihak Penyidik Polsek Tanjung Pura Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 101 / XII / 2020 / SU / LKT – T. Pura tanggal 22 Desember 2020 An. Pelapor Harno Simbolon Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang melaksanakan program gotong royong penanaman tanaman mangrove dilakukan secara bersama-sama terhadap orang adalah Pidana Murni dan tidak berkaitan dengan aktifitas Kelompok Tani Nipah.

Sambungnya, oknum LSM GEMPITA menarik persoalan ini seolah-olah terjadi kriminalisasi yang dipersangkakan kepada pelaku berkaitan dengan aktifitas kelompok tani nipah, oleh karena Pelaku merupakan Ketua Kelompok Tani Nipah.

“Argumentasi yang dibangun LSM GEMPITA ini sama sekali tidak berdasar dan terbantahkan,” tegas Edi.

Dua Petani Perhutanan Sosial Ditahan
Ketua Kelompok Tani Nipah Samsul Bahri (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. (Foto: Facebook Tajruddin Hasibuan)

Sebelumnya diberitakan, Kadiv SDM Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH selaku kuasa hukum Kelompok Tani atau Perhutanan Sosial sangat menyayangkan proses penyidikan terhadap kliennya itu.

“Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun belum dipenuhi dan proses hukum yang mereka jalani menurut mereka merupakan kriminalisasi,” ungkap Ali, Rabu (10/2/2021) siang.

Jika tidak ditangguhkan, kata Ali, tidak menutup kemungkinan, dirinya akan mengajukan upaya praperadilan. “Bukan hanya mencari benar atau salah proses yang dilakukan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, tapi kita ingin mengetahui apa saja keterangan dari korban dan saksinya serta alat bukti apa saja yang sudah dikumpulkan penyidik,” sambungnya.

Selain itu, lanjut pria yang murah senyum ini, dirinya akan meminta perlindungan hukum dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)-1 Stabat, karena mereka juga bertanggung jawab terhadap mitra binaannya. “Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provsu dan Kementrian LHK,” ketusnya.

Kelompok Tani Nipah adalah perpanjangan tangan dari pemerintah untuk membantu menjaga, merehabilitasi dan melestarikan hutan, yang seharusnya pihak kepolisian tidak menahan dua mitra Kementrian LHK terkait dugaan kasus penganiyaan yang dituduhkan kepada mereka. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini