Bantah Dakwaan Jaksa, Pengacara: Jumhur Bukan Penggerak Demo Ricuh 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengacara mantan Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat, Oky Wiratama membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menuduh Jumhur sebagai provokator unjuk rasa pada Oktober 2020 yang berakhir ricuh.

”Kalau dalam dakwaan jaksa mengait-ngaitkan dengan aksi demo yang terjadi pada okotber 2020 yang lalu, tapi menurut kami selaku penasihat hukum, terdakwa sebelumnya sudah membahas omnibus law sejak maret. Jadi tidak berkaitan dia menggerakkan massa untuk menolak omnibus law,” kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Pengacara yang tergabung dalam TAUD (Tim Advokasi Untuk Demokrasi) itu menjelaskan, tulisan Jumhur di sosial media adalah pendapat pribadinya sebagai pimpinan organisasi buruh yang mengkritik omnibus law RUU Ciptaker.

Jadi, papar Oky, kalau unjuk rasa yang berakhir ricuh adalah akibat dari dinamika lapangan yang tidak ada hubungannya langsung dengan tulisan Jumhur.

”Itu hanyalah pendapat dia pribadi selaku wakil ketua umum KSPSI. Tuduhan itu tidak berdasar, apa buktinya? karena massa aksi itu datang dari kesadaran sendiri, tidak hanya elemen buruh, ada dari petani, nelayan, miskin kota, semua datang bukan karena Jumhur,” tegasnya.

Selain membantah tuduhan atas kliennya, Oky juga menyoroti cara penindakan hukum yang dilakukan kepolisian yang menurutnya bertentangan dengan prosedur hukum yang benar, salah satunya Jumhur tidak pernah dipanggil dan diperiksa, tiba-tiba ditangkap begitu saja oleh petugas.

”Jumhur sebelumnya belum pernah dipanggil sebagai saksi, namun tiba-tiba langsung ditangkap di rumahnya pada saat dia baru selesai operasi, langsung dijemput paksa, dibawa ke Bareskrim,” pungkasnya. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini