Satnarkoba Polres Labuhanbatu Sikat 2 Tersangka Jaringan Man Batak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu gulung sindikat Man Batak, 2 tersangka ditindak tegas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua tersangka kaki tangan dari bandar Narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak (MB) pada Minggu (07/2/2021) dini hari secara terpisah.

“Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MZ (Muhammad Zunaidi) alias Zuned 31 tahum berperan sebagai yang mengutip uang hasil penjualan narkoba, warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan tersangka HT (Hayat) alias Ogut 43 tahun berperan sebagai kurir yang membagikan sabu kepada pengedar,  warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” jelasnya.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti yaitu dari MZ berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu berat : 10,03 gram/bruto, 1 (satu) unit handphone Android dan 1 (satu) unit handphone Nokia dan 1 (satu) bilah pedang samurai.

“Sementara dari tersangka HT alias Ogut disita 2 (dua) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat : 10,48 gram/bruto 1 (satu) bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu berat : 32,26 gram/bruto,1 (satu) unit sepeda motor KLX, 1 (satu) unit handphone Android dan 2 (dua) unit handphone Nokia, uang Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah mancis,” terang Martualesi.

Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 10,03 gram + 10,48 gram + 32,26 gr = 52,77 gram brutto, penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba.

Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing-masing tersangka tertembak di lapangan.

Ketua AL UOIS (Aliansi Umat dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ustadz Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konferensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak ini.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas-tugas Kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,” ucap Supriadi.

Tersangak MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan batu bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dianya selama dipenjara dibiaya oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba MB.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Arjuna)

 

- Advertisement -

Berita Terkini