Kasus Kakak Melawan 6 Adik Sendiri, Pengacara Minta Hakim Kabulkan Penggugat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Advokat dari Law Offife BOB & Associates – Advocate & Legal Consultants, Dr. Muhajir, SH., MH menyebut bahwa Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII terbukti melakukan Perbuatan melawan hukum yang kepada kliennya (Didi Supardi H) karena keenam tergugat telah membuat PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, berdasarkan AKTA NOMOR 1 TERTANGGAL 01 APRIL 2014 dibuat dan dihadapan Notaris di Jakarta yang bernama Maria Gunarti, SH. MK.n.

”Tanpa seizin dan tanpa meminta persetujuan baik secara lisan maupun secara tertulis dari Penggugat mereka berenam melakukan jual beli tanah waris yang belum dibagi,” kata Muhajir dalam keterangan persnya, Senin (8/2/2021).

Senada dengan Muhajir, advokat lain dari kantor hukum yang sama, Mehbob, SH. MH. MBA. CN. CLA menilai, keenam adik penggugat itu melawan hukum karena 4 (Empat) bidang tanah dan bangunan tercatat atas nama NY. AMINAH HARIONO ALIAS LIOE MEI NGO (Almarhumah); dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 898 / Ciputat luas 6.210 M2 sebagaimana diuraikan berdasarkan dalam situasi gambar tertanggal 20 Desember 1974, Nomor :3749 tercatat atas nama NY. AMINAH HARIONO ALIAS LIOE MEI NGO (Almarhumah); dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 899 / ciputat, luas 835 M2 sebagaimana diuraikan berdasarkan dalam situasi gambar tertanggal 20 Desember 1974, Nomor : 3750, tercatat atas nama NY. AMINAH HARIONO ALIAS LIOE MEI NGO (Almarhumah).

”Oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” ujar Mehbob menambahkan.

Sebagai informasi, Didi Supardi H terpaksa menggugat keenam adik kandungnya, yaitu Sariyati Hariono, dr. Sujatmi Hariono, Hartati Hariono, Suparti Hariono, Suratmi Hariono, Sujanto Hariono, dan seorang Notaris yang menerbitkan akta jual beli, Maria Gunarti, SH. MK.n, karena dilewati begitu saja soal penjualan tanah peninggalan kedua orang tuanya.

Kasus itu bermula, saat keenam adik penggugat pada 10 Oktober 2017 menjual 4 bidang tanah di Kota Tangerang Selatan milik Harry Hariono Alias Ong Boen Ie (Almarhum) dan Aminah Hariono Alias Lioe Mei Ngo (Almarhumah). Tanah itu dijual dan dibeli di antara keenam adik-adik penggugat.

Dua nama tersebut merupakan orang tua penggugat dan tergugat. Akibat tindakan keenam adik yang menjual tanah tanpa izin dan disahkan Notaris Maria Gunarti, SH. MK.n, Didi Supardi H sebagai kakak tertua tidak terima dan merasa sangat dirugikan, sehingga terpaksa menggugat adik kandung sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2020 dengan register perkara Nomor : 383/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL. Kasus tersebut kini memasuki sesi kesimpulan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini