Polsek Padang Tualang, Amankan Pengedar Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Lagi-lagi personil Polisi Sektor Padang Tualang yang dikomandoi AKP Tarmizi Lubis SH berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Andika alias Ableh (26) warga Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Ableh diamankan tim opsnal pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit yang tak jauh dari tempat tinggalnya, yang terletak di Dusun IV Mulia, Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan adanya peredaran narkoba. Atas laporan tersebut AKP Tarmizi Lubis SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Martin Ginting untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setibanya di TKP, Tim Opsnal yang dipimpin langsung IPTU Martin Ginting melihat 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang duduk di areal perkebunan kelapa sawit sedang ngecak (Memaket) yang diduga narkotika jenis sabu. Mengetahui hal tersebut tim opsnal langsung menggerebek terhadap kedua pelaku, sempat terjadi kejar-kejaran  tim opsnal dengan kedua pelaku.

Dalam pengejaran tersebut Ableh sempat membuang sebuah pelastik asoy berwarna putih, walaupun akhirnya ia berhasil diringkus polisi. Setelah berhasil diringkus, polisi bersama Ableh mencari pelastik asoy putih yang dibuang Ableh.

Dari tangan Ableh polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan dalam asoy putih berupa 14 paket pelastik klip bening Kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu bruto 2,28 gram, uang Tunai Rp 195.000,-, 1 unit Timbangan Elektrik berwarna silver, 1 buah pelastik bening sedang yang berisikan 92 bungkus pelastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah pelastik asoi warna putih dan 1 buah kotak rokok merek Magnum berwarna hitam.

AKP Tarmizi Lubis SH melalui IPTU Martin Ginting membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Pelaku menjalankan bisnis haramnya sekitar lima bulan, tapi pelaku termasuk pengedar kambuhan, terkadang jualan terkadang tidak. Kita akan melakukan pengejaran terhadap rekannya yang satunya lagi,” pungkasnya. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini