Polsek Perbaungan Amankan Seorang Supir Saat Transaksi Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Polsek Perbaungan gagalkan transaksi jenis sabu dengan mengamankan tersangka Hendra alias Endra (38) di Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul  16.30 WIB.

Dari pria yang sehari harinya bekerja sebagai supir yang menetap di Dusun I, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara petugas mengamankan barang bukti 1  buah plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang sedang berada di warung kopi di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU M Tambunan SH  bersama team opsnal melakukan penyelidikan dgn terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.

Kemudian, Sabtu  (23/1/2021), sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, setelah tiba  Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta team opsnal melakukan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya dan sedang menunggu pembeli atau pasien istilahnya.

Team opsnal mendekati Hendra yang hendak melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu dan akhirnya team berhasil menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan.

Kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah milik tersangka yang merupakan sisa hasil penjualan tersangka.

Setelah ditanyai dari mana mendapatkan barang tersebut tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar tersangka yang bernama Rahman warga Dusun I, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantaicermin dan Melon warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.

Kemudian dilakukan pengembagan terhadap kedua pelakunamu ndiduga pelakusudah mengetahui kedatagan petugas tersangka tidak berada di rumahnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas kapolres. (Dodi Kurniawan)

- Advertisement -

Berita Terkini