Gempala Resmi Laporkan Oknum Bupati Langkat ke Kejatisu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (Gempala) datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat (29/1/2021).

Kedatangan Gemala menindaklanjuti aksi yang dilakukan pada Kamis (21/1/2021) tentang dugaan terhadap penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang disalurkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Pemerintah kabupaten Langkat.

“Kalau emang dugaan kalian benar silahkan buat laporan dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap salah satu perwakilan Kejatisu.

“Seiring kami melakukan kajian-kajian terhadap permasalahan ini, kami mendengar Pemkab Langkat melakukan klarifikasi terhadap tudingan yang kami layangkan, dan terkait itu kami mentertawakan klarifikasi yang dilakukan Pemkab Langkat dikarenakan bertentangan dengan LKPD tahun 2019,” ucap Deden Albanjari selaku Mahasiswa dan Pemuda kabupaten Langkat.

Selain itu, Koordinator Lapangan Gempala, Kokoh Aprianta Bangun menyayangkan Pemkab Langkat berbicara dan mengatakan kami melakukan tudingan tidak mendasar sedangkan sudah jelas dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari Dana Alokasi Khusus ada beberapa sektor bidang yang diduga tidak di laporkan proses penggunaan anggaran tersebut.

“Disini menjadi tanda tanya besar bagi kami kemana dana tersebut bermuara atau jangan-jangan dugaan kami benar bahwasanya dana tersebut disalahgunakan oleh oknum Bupati Langkat,” ucapnya.

Dia menegaskan, kami melaporkan oknum Bupati Langkat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan penyalahgunaan DAK tahun 2019.

“Kami meminta kepada Kejatisu untuk menindak lanjuti laporan kami sesuai bukti-bukti yang sudah kami lampirkan terhadap laporan dan kami akan mengawal terus permasalahan ini sampai hukum yang berlaku benar-benar ditegakkan dalam mengungkap permasalahan ini sesuai UU No 28 tahun 1999 pasal 8 dan juga pasal 9,” tutup Kokoh.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tudingan (BPKAD) Pemkab Langkat angkat bicara terkait sekelompok massa menuding Bupati Langkat Terbit Rencana PA beserta jajaran, menyelewengkan DAK (Dana Alokasi Khusus) dari Kementrian Keuangan Negara RI, senilai Rp6 milyar TA 2019, tidak mendasar.

“Tudingan itu tidak mendasar, jauh dari kebenaran,” tegas Kepala BPKAD Pemkab Langkat, M. Iskandarsyah didampangi Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, saat berada di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (25/1/2021).

“Ya benar, itu tidak mendasar. Apalagi Pemkab Langkat pada TA 2019, berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Sumut serta mendapatkan sertifikat WTP dari Mentri Keuangan RI. Jadi tidak mungkin ada penyelewengan Rp6 milyar. Sebab WTP itu, penghargaan tertib administrasi dan keuangan dari lembaga yang kredibel, jadi dapat dipertanggung jawabkan dimata hukum,” timpal Kadis Kominfo menambahkan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini