Tanah Dijual Tanpa Izin, Dua Advokat Bela Kakak Melawan 6 Adik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Setelah publik dihebohkan dengan adanya anak menggugat ibu kandung gara-gara mobil Fortuner di Salatiga, kini, seorang kakak menggugat keenam adik kandung sendiri gegara empat (4) bidang tanah warisan orang tua yang belum dibagi dijual tanpa izinnya. Kakak tersebut bernama Didi Supardi H, seorang wiraswasta.

Kasus Kakak melawan Adik-adiknya ini terjadi di Jakarta. Ditangani dua advokat senior dari “LAW OFFICE” BOB & Associates – Advocate & Legal Consultants. Beralamat di Treasury Tower Lt. 7 Unit F Disctrict 8 SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman KAV. 52–53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Dr. Muhajir, SH. MH, menjelaskan bahwa, perbuatan keenam adik kliennya yang bersekongkol melakukan jual beli secara sepihak bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Sebab, menjual tanah waris yang belum dibagi dan tanpa izin salah satu ahli waris, jelas menghilangkan hak-hak dan kepentingan ekonomi kliennya, sehingga keenam adik-adiknya harus bertanggung jawab atas kerugian materi yang timbul dari perbuatannya.

‘’Tindakan adik-adiknya itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan merugikan si kakak (klien). Maka, keenam saudaranya harus bertanggung jawab. Notarisnya juga kita gugat karena tidak hati-hati mengeluarkan akta tanah!’’ kata Muhajir dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Kuasa Hukum lainnya, Mehbob, SH. MH. MBA. CN. CLA menerangkan, bahwa aturan hukum Indonesia yang tercantum dalam Pasal 833 KUH Perdata menyatakan, Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, memperoleh hak milik atas semua barang yang ditinggalkan, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

Empat bidang tanah yang disengketakan berada di Jalan R.E. Martadinata, RT. 004, RW. 04, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Mehbob yang meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu menyayangkan, adik-adik kliennya nekad melawan hukum dan ceroboh karena membuat pengikatan jual beli tanah waris dengan Akta Nomor : 1 Tertanggal 01 April 2014 dan dibuat oleh Notaris bernama Maria Gunarti, SH. MK.n.

‘’Karena klien kami juga ahli waris yang sah, dia rugi. Tentu klien kami sangat dirugikan. Sebab tanah itu dijual tanpa dibicarakan dulu dengan semua ahli waris. Jadi, dia berhak menggugat demi memperoleh warisan dari orang tua yang sudah meninggal. Notarisnya juga gegabah, makanya kita gugat sekalian. Sebab notaris adalah notaris orang tua yang pasti tahu bahwa penggugat bagian dari ahli waris sah,’’ tegasnya.

Sebagai informasi, Didi Supardi H terpaksa menggugat keenam adik kandungnya, yaitu Sariyati Hariono, dr. Sujatmi Hariono, Hartati Hariono, Suparti Hariono, Suratmi Hariono, Sujanto Hariono, dan seorang Notaris yang menerbitkan akta jual beli, Maria Gunarti, SH. MK.n, karena dilewati begitu saja soal penjualan tanah peninggalan kedua orang tuanya.

Kasus itu bermula, saat keenam adik penggugat pada 10 Oktober 2017 menjual 4 bidang tanah di Kota Tangerang Selatan milik Harry Hariono Alias Ong Boen Ie (Almarhum) dan Aminah Hariono Alias Lioe Mei Ngo (Almarhumah). Tanah itu dijual dan dibeli di antara keenam adik-adik penggugat.

Dua nama tersebut merupakan orang tua penggugat dan tergugat. Akibat tindakan keenam adik yang menjual tanah tanpa izin dan disahkan Notaris Maria Gunarti, SH. MK.n, Didi Supardi H sebagai kakak tertua tidak terima dan merasa sangat dirugikan, sehingga terpaksa menggugat adik kandung sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2020 dengan register perkara Nomor : 383/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL. Kasus tersebut kini memasuki masa pembuktian. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini